Tuesday, 21 April, 2026

Oknum Ojol Beralibi Tagih Utang, Agar Bisa Lakukan Dugaan Pelecehan Seksual

TARAKAN – Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di Bumi Paguntaka-sebutan lain Kota Tarakan.

Kali ini oknum ojek online (Ojol) berinisial HB diduga melakukan pelecehan seksual kepada pelanggannya yang masih berusia 15 tahun, sekira pukul 17.00 Wita, pada 12 September lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan, awalnya HB mendatangi rumah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) di Kelurahan Tarakan Tengah. Pria yang berusia 42 tahun itupun sudah ditetapkan tersangka. Kedatangan HB ke rumah korban, beralasan untuk menagih utang.

Dari pengakuan HB, Mawar memiliki utang Rp 100 ribu dari orderan makanan. “Waktu pelanggan pesan itu mau dibayar lewat aplikasi, tapi aplikasinya erorr. Jadi Mawar berutang dulu dan HB ke rumah korban mau tagih utang. Korban ini menjual makanan di rumah dan HB sering mendapat orderan,” jelasnya, Rabu (28/9).

Sesampainya di rumah Mawar, HB langsung menuju dapur dan bertemu korban. Berdalih menagih utang, HB langsung membuka helmnya dan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban. Aksi bejat tersebut dilakukan selama satu menit.

Pada saat kejadian, korban di rumah bersama neneknya yang saat itu posisinya berada di depan rumah. “Tersangka memang sudah kenal dengan korban. Korban merasa risih. Tapi tersangka menawari korban rokok dan siap memberi makanan kepada Mawar,” ujarnya.

Mendapat tawaran dari tersangka, korban saat itu hanya diam. Dengan dalih, agar perbuatan tersangka tidak dilaporkan. Setelah itu, Mawar menyuruh HB pergi dengan mengatakan, pulanglah banyak orang di luar. Korban diketahui sering memesan sesuatu atau makanan melalui HB.

Namun baru kali ini tersangka berbuat tak senonoh di rumah korban. Padahal saat itu HB baru pertama kali masuk ke rumah korban. Orang tua korban yang mengetahui aksi bejat HB, langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Akhirnya tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Kamboja, RT 003 Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Kami masih dalami terkait dugaan korban lainnya. Barang bukti yang diamankan, 1 buah helm, 1 buah jaket dan 3 buah pakaian,” sebutnya.

HB disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasa 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru