TARAKAN – Mantan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan berinisial IS divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda pekan lalu.
Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara 2 tahun. “Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda dalam putusannya menyatakan terdakwa IS secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Yaitu Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand, Minggu (25/6).
Selain pidana kurungan, terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Apabila terdakwa tidak membayarkan uang denda tersebut. Terhadap terdakwa juga ditetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian majelis hakim memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
“Untuk barang bukti, seperti dituntutan JPU ada beberapa barang bukti yang dikembalikan ke terdakwa. Bahkan ada yang dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara,” ungkapnya.
Untuk barang bukti yang dikembalikan kepada terdakwa, diantaranya 6 buah jam tangan, 2 buah perhiasan berupa gelang, 4 buah cincin batu akik, 3 buku tabungan, 1 lembar kwitansi pembelian mobil, 1 unit hardisk, 1 unit laptop dan 2 unit handphone.
Sementara untuk barang bukti yang dirampas oleh negara diantaranya uang tunai dengan total keseluruhan Rp 73,3 juta. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu kertas catatan dan amplop.
“Terhadap putusan itu dari terdakwa dan JPU menerima. Saat ini status perkara pun sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Tuntutan JPU turun tapi putusannya tidak lebih dari dua pertiga, makanya JPU menerima,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, IS tertangkap tangan oleh personel Ditreskrimsus Polda Kaltara saat menerima sejumlah uang gratifikasi pada 8 November tahun 2022. Sehingga IS disangkakan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pemerasan atau gratifikasi dalam pelaporan warta kedatangan dan keberangkatan kapal pada Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan. (kn-2)


