TARAKAN – Oknum polisi berinisial MK, diduga menerima suap dari tersangka Hasbudi. Dugaan ini dikuatkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang dikeluarkan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kaltara Nomor: B/91/III/Bidpropam yang ditujukan ke Syamsuddin Associates atau kuasa hukum Hasbudi.
Dikutip dari SP2HP tersebut, ditujukan kepada pihak Hasbudi yang diketahui melakukan pelaporan langsung atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh MK, yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bulungan. Poin keempat SP2HP, tertulis bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti serta gelar perkara. Hasil penyelidikan pada 30 Maret 2023, MK dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang dari klien pengadu.
Diketahui, Hasbudi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara dengan segudang tindak criminal. Yakni, tambang emas ilegal, penyelundupan pakaian bekas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro belum merespons telepon dan pesan yang dihubungi pewarta. Menanggapi ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direskrimsus Kombes Pol Hendy Febrianto Kurniawan pun membenarkan hal tersebut.
Namun, untuk MK dilaporkan secara terpisah ke Bidpropam Polda Kaltara. “Sebenarnya ke Propam Mabes Polri, namun dilimpahkan ke Propam Polda Kaltara. Ini terpisah, dan TPPU sendiri kami juga tuangkan. Baik aliran dana kepada siapapun, termasuk aset kita telusuri,” ujarnya, Minggu (9/4).
Ia juga mengatakan, berdasarkan pengakuan Hasbudi kepada penyidik Ditreskrimsus juga menyebut nama MK dan beberapa nama oknum polisi lainnya. Menurutnya, Hasbudi baru bisa memberikan data bukti pendukung, yang menyeret MK ke dalam daftar orang yang diberikan sejumlah uang.
Sementara untuk nama oknum polisi lainnya hanya sekedar penyampaian. “Itu juga kami tuangkan. Tapi kami juga harus proses pembuktian. Tidak bisa yang bersangkutan menyebut kepada si A dan langsung kita justifikasi,” tegasnya.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menegaskan, jika terdapat indikasi pidana dari pemeriksaan Propam Polda Kaltara, MK harus tetap diproses dan menghadapi konsekuensi di lingkungan internal Polri. Dari kasus ini, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada Polda Kaltara. Guna memberikan proses hukum yang tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“MK tidak saja harus menghadapi konsekuensi pemeriksaan kode etik profesi Polri, melainkan juga harus diproses pidana. Karena diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana meminta suap atau gratifikasi. Kami akan kirim klarifikasi, dalam bentuk surat. Minggu depan akan kami kirimkan,” singkatnya. (kn-2)


