Wednesday, 27 May, 2026

Optimis Peran Pemuda Tolak Politik Uang

TARAKAN – Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Kaltara menilai masih ada praktik politik uang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Politik uang dianggap lingkaran setan, terus diupayakan untuk memutus lingkaran tersebut.

“Kami punya harapan besar (menghapus politik uang). Karena dari penelitian, generiasi milenial menjadi generasi yang semakin kecil presentasenya ketika diambil suaranya dengan uang. Ketika berkelanjutan, harapan kami terputus rantai money politic,” ujar Ketua GPN Kaltara Rahmat Nur, Sabtu (3/2) lalu.

Menurutnya, ada dua indikator untuk menghapus politik uang. Yakni terjaminnya pendidikan dan kesejahteraan sudah merata. Ia mengungkapkan, budaya politik uang masih terjadi pada generasi tua. Bahkan orangtua mencari keuntungan berupa uang dari pasangan salah satu calon peserta pemilu.

“Itu kegelisahan kami. Harapan kami kepada pemuda. Teman-teman sebagai peserta pemilu harus sadar, tidak serta-merta suara dibeli dengan uang. Ini sering kami dengungkan. Setidaknya kita bersuara bahwa money politic itu masih ada dan harus kita lawan,” pesannya.

Anggota KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita mengaku, sudah melakukan sosialisasi pendidikan pemilih dan sekaligus menyampaikan terkait permasalahan politik uang. Pihaknya optimis bisa memberantas politik uang di Tarakan. Khususnya peran dari pemilih pemula dan pemuda. Karena tindakan tersebut sangat menciderai demokrasi.

“Karena yang mengisi pemilu selanjutnya, generasi muda sekarang. Saya optimis, ketika pemilu selanjutnya, generasi muda dimasa depan anti money politic,” tuturnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan Johnson mengaku, belum menerima laporan dan belum menemukan indikasi politik uang.

Namun politik uang masih berpotensi terjadi di Tarakan. Makanya, pihaknya menugaskan pengawas selalu bersiaga untuk mengawasi setiap peserta pemilu. “Untuk wilayah rawan, masih sama merata. Kalau politik uang belum ada,” singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, praktik politik uang diatur dalam Pasal 53 ayat 1 dan ayat 3, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga pihaknya berharap kepada masyarakat segera melaporkan ke sentra Gakkumdu, jika menemukan transaksi politik uang.

Selanjutnya laporan akan dikawal hingga proses penyelidikan. Namun harus disertai dengan bukti-bukti indikasi politik uang. Ia menyayangkan, jika nantinya terjadi politik uang. Dikhawatirkan peserta pemilu berpeluang untuk melakukan korupsi.

“Biasanya peserta pemilu memprioritaskan bagaimana cara untuk mengembalikan modal kampanye. Itulah keterkaitannya sangat erat antara politik uang dan korupsi. Edukasi politik untuk anti money politic butuh proses yang sangat panjang. Banyak warga masih memaklumi dan butuh. Moral kita ke depan, menyuarakan kritik juga berkurang. Karena suara kita telah dibeli,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru