TIDENG PALE – Fasilitas parkir di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung (KTT) masih sangat terbatas.
Pemilik rumah yang mempunyai kendaraan roda empat, masih memanfaatkan badan jalan sebagai lokasi parkir. Dengan kondisi demikian membuat jalan semakin sempit. Sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) KTT pun memetakan dan memberlakukan jalur satu arah.
Akan tetapi, masih ditemukan adanya pengendara yang melawan arah. Meskipun sudah ada plang pemberitahuan adanya satu jalur. “Jika tak ada yang parkir di badan jalan, maka pemberlakuan dua arah masih dimungkinkan. Karena kepadatan itu sehingga diberlakukan satu arah,” terang Pelaksana Tugas (Plt) Dishub KTT Herson melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dikdadus Pito, Kamis (3/3).
Terhadap pemilik kendaraan yang parkir hingga di badan jalan, belum bisa diberikan sanksi tegas. Namun, Pito menyarankan, ketika mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk toko atau fasilitas publik harus disediakan lahan parkir.
“Harusnya penegasan saat urus IMB itu. Karena jika tak ada lahan parkir, maka badan jalan pun dimanfaatkan,” ujarnya.
Dishub mengharapkan, ke depan area parkir bisa ditata. Selain menggunakan badan jalan, bahkan trotoar pun dipakai untuk parkir kendaraan roda empat. Salah seorang warga Heri menuturkan, mestinya dinas terkait tegas soal ini. Karena, jalan yang sempit ditambah parkiran yang semrawut bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Para pelaku usaha maupun pertokoan harus bisa menyediakan lahan representatif untuk parkir. “Dalam pengurusan IMB patut dipertanyakan. Masa, bangunan yang berjejer di pinggir jalan tidak menyediakan lahan parkir,” keluhnya. (kn-2)


