Tuesday, 28 April, 2026

Pekerja dan Pihak Perusahaan Mediasi di Disnakertrans Bulungan

TANJUNG SELOR – Sejumlah pekerja yang bekerja di PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Jumat (18/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Diduga, mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan jelas.

Kedatangan ke Disnakertrans Bulungan, untuk melaporkan dan meminta mediasi perihal pemecatan tersebut. Menurut salah seorang pekerja yang mengalami PHK, Paskalis Anggung, sejumlah pekerja merasa adanya pemecatan atau PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan sangatlah merugikan.

Dia juga mengatakan, perusahaan harus memberikan surat teguran terlebih dahulu jika ada pelanggaran yang dilakukan pekerja. Namun pada faktanya, tidak dilakukan oleh perusahaan. Bahkan ia mewakili pekerja merasa tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Hubungan saya dengan atasan selama ini baik-baik saja. Namun tiba-tiba ditelepon dari Jakarta dan mengatakan saya harus keluar dan dipecat. Saya juga diminta hari itu juga meninggalkan mess,” ujarnya.

Tidak hanya itu, mereka juga dinyatakan melakukan pelanggaran yang tidak mendasar. Bahkan selama bekerja dua tahun, tidak pernah mendapatkan teguran. Ia bersama sejumlah pekerja yang dipecat, melapor ke Disnakertrans Bulungan untuk meminta kejelasan. Ada sebanyak 10 orang yang dipecat secara sepihak. Perusahaan juga tidak memberikan keterangan secara detail.

“Hak kami juga belum diberikan. Apalagi ada yang bekerja selama 5 tahun hingga belasan tahun. Harapan kami, ada penyelesaian,” ungkapnya.

Sementara itu, HRD PT Benamakmur Selaras Sejahtera, Nova Putra belum bisa membeberkan secara detail yang menjadi dasar pemecatan. Kata dia, pihak perusahaan hanya melakukan klarifikasi ke Disnakertrans Bulungan. Dengan menghadirkan pihak pekerja yang di PHK.

“Kita tak bisa membeberkannya. Ini belum bisa dipublikasi, sebab berdasarkan kesepakatan. Saat ini belum ada komentar dulu,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Bulungan Abdul Yasin mengakui, hanya menerima laporan. Kemudian dilakukan klarifikasi dan mediasi.

“Memang bukan satu dua kali saja klarifikasi. Apalagi, perlu dikoordinasikan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.

Prosesnya harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Bahkan bidang HI (Hubungan Industrial) juga melakukan proses klarifikasi, hingga nantinya ada hasil yang disampaikan. (kn-2)

Artikel SebelumnyaTarget 1 Kursi Tiap Dapil
Artikel SelanjutnyaPengemudi Truk Bakal Ditilang

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru