Wednesday, 15 April, 2026

Pembahasan untuk Sempurnakan Naskah Raperda

TARAKAN – Pansus 3 DPRD Kaltara melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Biro Hukum Setprov Kaltara di Hotel Tarakan Plaza, Senin (15/9) lalu.

Perbahasan tersebut telah masuk pada isi raperda pasal per pasal. Langkah ini dilakukan, agar raperda nantinya memiliki azas manfaat bagi masyarakat. Ketua Pansus 3 Supa’ad Hadianto S.E menuturkan, pembahasan untuk menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan, Pengawasan, Penanggulangan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Ia mengatakan, sumber daya kelautan dan perikanan ini salah satu tulang punggung ekonomi masyarakat Kaltara. “Raperda tentang Pengelolaan, Pengawasan, Penanggulangan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berisi 68 pasal. Harapan kami, pembahasan raperda bisa selesai, dalam masa sidang ketiga tahun 2022,” tutur politisi Partai Nasdem ini.

Setelah pembahasan tersebut, pihaknya akan melakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kaltim-Kaltara. Selanjutnya, raperda akan dibahas lagi olah Pansus 3. Dilanjutkan dengan public hearing untuk mendengar masukkan dari stakeholder dan pemangku kepentingan di Kaltara. Seperti dari pengusaha, nelayan dan pihak terkait lainnya.

“Kita dengarkan apa keinginan-keinginan semua pemangku kepentingan, terhadap raperda ini. Karena ini nanti akan mengikat seluruh masyarakat Kaltara, untuk jangka waktu tertentu. Raperda ini mengatur dari hulu sampai hilir, sampai kesinambungan anak cucu kita. Continuitas pengelolaan sumber daya perikanan diatur di dalam raperda ini,” tandasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru