Friday, 3 April, 2026

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN, Siapkan Anggaran Rp 24 Miliar

TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal tersebut menyusul diterbitkannya aturan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, TNI/Polri.

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Di Pemprov Kaltara, menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto, sudah menyiapkan THR beserta gaji ke-13.

Pihaknya sudah menyiapkan THR beserta tunjangan kinerja atau tukin tersebut. “Sesuai aturan dalam PP kita akan jalankan,” ungkapnya, Kamis (14/3).

Ia menjelaskan, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020. Pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin 50 persen.

Namun di tahun ini, pencairan THR secara penuh dengan tukin 100 persen. Pemprov Kaltara sudah menyiapkan alokasi anggaran Rp 24 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara Tahun 2024. Nantinya akan dicairkan setelah Peraturan Gubernur (Pergub) diterbitkan. Sebab Pergub menjadi dasar dalam pencarian THR.

Di mana menjadi turunan dari regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat. “Saat ini, Pergub sedang disusun dan dalam waktu dekat akan tandatangani Gubernur Kaltara. Kemudian diterbitkan, akhir bulan sudah bisa dicairkan,” terangnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru