TANJUNG SELOR – Gubernur Kaltara Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menginstruksikan, agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara merespons cepat mengantisipasi masuknya Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiloginya.
Salah satunya dengan mengeluarkan surat imbauan ke Dinas Kabupaten/Kota se-Kaltara, Rumah Sakit (RS) Pemerintah dan swasta, serta Laboratorium Kesehatan Daerah.
Hal ini harus dilakukan menyusul telah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya pada 27 April 2022 lalu.
Gubernur meminta agar respons tersebut tidak hanya berupa imbauan. Tetapi juga melaksanakan pantauan kesiapan fasilitas kesehatan (Faskes) dan laboratorium penanganan Hepatitis di Kaltara.
“Kita juga perlu melakukan pemantauan terhadap kesiapan fasilitas kesehatan yang ada di Kaltara,” kata Gubernur, belum lama ini.
Gubernur meminta, dalam surat imbauan agar meningkatkan pemantauan dan respons alert kasus jaundice akut dengan gejala kulit dan sklera berwana kuning. Termasuk urine berwarna gelap, yang timbul secara mendadak disertai diare. Mual, muntah dan nyeri perut atau nyeri sendi, khususnya pada anak usia di bawah 16 tahun.
Kepala Dinkes Kaltara melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kaltara Agust Suwandy mengungkapkan, dalam edaran itu juga meminta rumah sakit dan puskesmas lebih meningkatkan kewaspadaan.
Selanjutnya, melakukan Hospital Record Review terhadap kasus Hepatitis Akut yang tidak diketahui etiologinya. Serta melaporkan apabila menemukan Hepatitis Akut ke Dinkes Kabupaten/Kota dan Dinkes Kaltara.
“Sesuai instruksi Gubernur, Dinkes Kaltara juga melaksanakan monev memantau kesiapan faslitas kesehatan dan laboratorium. Dalam penanganan Hepatitis di Kaltara,” terangnya.
Agust mengatakan, dengan adanya imbauan diharapkan dapat lebih meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan terkait kewaspadaan dini, penemuan kasus Hepatitis Akut.
“Kendati belum ditemukannya kasus di Kaltara, gerak cepat harus kita lakukan dalam penanganan Hepatitis sedini mungkin,” ujarnya.
Diinformasikan juga bagi Dinkes Kabupaten/Kota se-Kaltara, Rumah Sakit serta faskes lainnya agar segera memberikan notifikasi/laporan. Apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice ke Dinkes Kaltara melalui Telpon/WhatsApp 0858-3164-4947. Laporan akan diteruskan ke Public Health Emergency Operation Centre(PHEOC) Kemenkes RI. (adv/dkisp)


