Wednesday, 15 April, 2026

Pendaftaran Parpol Terpusat di KPU RI

TANJUNG SELOR – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran partai politik (Parpol) dilaksanakan Agustus ini.

Teknisi pelaksanaan pendaftaran parpol, masih menunggu PKPU lainnya. Namun, dipastikan pendaftaran dilakukan terpusat dan terkonsentrasi di KPU RI. Dikatakan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Agustus ini sudah masuk tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai politik diharapkan menghadirkan calon anggota DPR maupun DPRD yang terbaik untuk masyarakat. Proses pendaftaran parpol, berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Dikarenakan, pendaftaran nanti terkonsentrasi di KPU RI.

“Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu. Pendaftaran untuk DPP didaftarkan di pusat. Lalu, di kabupaten dan provinsi itu menyampaikan juga ke KPU RI mengenai pendaftaran di daerah,” jelasnya, Senin (1/8).

KPU di daerah, melaksanakan tugas pada tahapan verifikasi administrasi dan faktual. KPU Kaltara tinggal menunggu arahan KPU RI. Bahkan berdasarkan pengalaman, tidak sulit melakukan verifikasi meski pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI. Sebab pada Pemilu 2019 lalu, KPU Kaltara sudah melakukan hal serupa meski tidak seperti Pemilu 2024 mendatang.

Apalagi ada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Di mana parpol menginput dokumen yang diperlukan. Kemudian, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan ada operator Sipol.

Sebelumnya, untuk operator Sipol ini di provinsi, kabupaten/kota berkoordinasi sesuai dengan tindakannya. DPP (Dewan Pimpinan Pusat) parpol mengkonsolidasikan seluruh dokumen, baik halaman sekretariat maupun keanggotaan kepada DPW dan DPD yang ada di provinsi, kabupaten dan kota.

Dokumen yang diserahkan ke KPU RI akan diupload ke Sipol. Agar KPU Kaltara bisa mengakses Sipol tersebut. Sipol akan dibuka berdasarkan dokumen yang diserahkan ke pusat dan di tingkat provinsi.

“KPU di daerah juga akan melakukan verifikasi sesuai dengan dokumen yang ter-upload di Sipol. Verifikasi akan dilakukan dua kali, yakni verifikasi administrasi dan faktual,” jelas Suryanata.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold atau ambang batas perolehan suara minimal. Dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD tetap diharuskan mendaftar. DPP parpol tetap harus mendaftar, baik itu halaman sekretariat maupun keanggotaan.

“Sebaliknya, untuk parpol yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold maupun parpol baru, tetap dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Teknis verifikasi faktual, apakah sampling maupun sensus, nanti akan dilihat. Mekanisme tergantung PKPU yang dikeluarkan KPU RI,” bebernya.

MULAI ISI DATA TAK PADAN

Sementara itu, berdasarkan laporan dari KPU Kaltara serta kabupaten dan kota. Data Pemilihan Berkelanjutan (DPb) telah sesuai, bahkan mencapai 99 persen.

Komisioner KPU RI Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU kabupaten dan kota sudah harus memulai mengisi data tak padan, anomali dan seterusnya. Sebagai tindaklanjut dari edaran KPU RI.

“Jadi nanti datanya harus lebih dari 99 persen. Saya juga akan mengecek,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kondisi Kaltara cukup berat. Apalagi, masih ada sejumlah wilayah yang jauh dari permukiman. Meski data yang dilaporkan sudah padan, namun masih ada sejumlah persoalan lokal yang harus diatasi. Ke depan, persoalan yang ada harus terkonsolidasi dengan baik. Mengingat, nantinya untuk penghitungan suara akan menggunakan Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).

“Kami akan melakukan komunikasi dengan pihak terkait. Seperti pihak pencatat sipil, pemerintah dan DPR,” imbuhnya.

Termasuk terhadap wilayah perbatasan, perlu menjadi perhatian. Dikarenakan Kaltara merupakan provinsi perbatasan. Harus dipetakan dari sekarang, daerah mana yang blank spot.

“Kalau bisa kita minta datanya mulai dari RT, RW, desa, kelurahan dan lainnya. Kalau perlu titik koordinat TPS disampaikan,” harap dia.

Jika cepat disampaikan, maka akan lebih cepat tim melakukan pemasangan satelit untuk mengatasi blank spot. Sehingga nantinya, saat pemungutan suara bisa digunakan aplikasi Sirekap. Dia juga meminta, setiap enam bulan data pemilih harus dilaporkan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru