TANJUNG SELOR – Penempatan para pedagang buah di bangunan Pasar Buah di area Pasar Induk Tanjung Selor kembali molor. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan telah menargetkan Pasar Buah itu bisa difungsikan sejak Februari 2023 lalu.
Bangunan tersebut dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,3 miliar. Bahkan, sempat terjadi kerusakan pada kanopi (atap teras) bangunan dikarenakan angin kencang yang melanda Tanjung Selor. Kanopi bangunan pun sudah diperbaiki.
Saat ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan masih membangun area parkiran di belakang bangunan tersebut. Selain masih membangun area parkir, masalah listrik nantinya akan dibahas dengan para pedagang.
“Sebelum penempatan kami akan rapat lagi dengan para pedagang. Untuk lapak-lapak di Pasar Buah, sudah terisi semua berdasarkan hasil pengundian,” terang Kepala DKUKMPP Bulungan Errin Wiranda, belum lama ini.
Menurut Errin, ditargetkan pada awal Desember para pedagang sudah bisa menempati Pasar Buah itu. Berkaitan penimbunan di area Pasar Buah tersebut, diakuinya, belum ada anggaran.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Bulungan Aluh Berlian mengungkapkan, bangunan Pasar Buah yang sudah rampung seharusnya bisa ditempati para pedagang. Namun, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang mesti dipenuhi. Seperti kebutuhan air bersih dan jaringan listrik, termasuk area parkir.
“Jika melihat bangunan itu, tentu area parkir dibutuhkan. Dikhawatirkan pembeli akan parkir di bahu jalan, mengingat lokasi bangunan terbilang sempat,” tutur Aluh.
Aluh juga mengatakan, dengan adanya bangunan Pasar Buah. Maka penataan Pasar Induk Tanjung Selor perlahan-lahan bisa tertata. Namun, hal yang disayangkan, bangunan yang bersumber dari DAK tersebut belum juga difungsikan. Padahal, bangunan sudah dirampungkan sejak awal tahun 2023.
“Dinas terkait tetap harus memperhatikan kondisi bangunan. Jangan sampai terjadi kerusakan seperti kanopi ambruk pada Februari lalu. Keselamatan juga perlu diperhatikan,” pesannya. (kn-2)


