Wednesday, 24 June, 2026

Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tunggu Keputusan KPU RI

TANJUNG SELOR – Rapat pleno dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dari kabupaten/kota se-Kaltara.

Dalam pleno tersebut, parpol yang dilakukan verifikasi faktual perbaikan seluruhnya telah memenuhi syarat. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami saat dikonfirmasi Jumat (9/12).

Meski tidak disebutkan satu persatu parpol yang melakukan verifikasi faktual perbaikan. Namun Suryanata memastikan 7 dari 9 parpol yang melakukan verifikasi faktual perbaikan memenuhi syarat.

Sementara 2 parpol lainnya telah memenuhi syarat pada verifikasi faktual tahap awal. Totalnya, ada 9 parpol yang memang sudah memenuhi syarat verifikasi faktual. “Dari hasil verifikasi faktual perbaikan, 7 parpol ini sudah memenuhi ketentuan pemenuhan syarat kepengurusan dan keanggotaan di seluruh wilayah di Kalimantan Utara,” jelasnya.

Meski sudah dinyatakan memenuhi syarat, parpol tersebut dapat dipastikan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Sebab penetapan parpol peserta Pemilu 2024 masih harus menunggu keputusan dari KPU RI. Dijadwalkan akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember mendatang.

“Hasil ini akan kami sampaikan ke KPU RI, untuk nantinya akan ada rapat pleno secara nasional. Tahapan selanjutnya ada pengumuman parpol peserta Pemilu 2024 dan itu yang memutuskan dari KPU RI,” terangnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menambahkan, verifikasi faktual terhadap parpol tidak semua dilakukan di 5 kabupaten/kota. Ada parpol yang dilakukan verifikasi di satu kabupaten/kota, bahkan dua kabupaten/kota. Ada juga dilakukan perbaikan di 5 kabupaten/kota.

“Verifikasi faktual perbaikan, yang dilakukan di kabupaten/kota yang memang belum memenuhi syarat,” ungkapnya.

Selain itu, ada nilai ambang batas yang menjadi patokan dalam melakukan verifikasi faktual perbaikan. Masing-masing daerah jelas berbeda. Terhadap 7 parpol yang dilakukan verifikasi faktual, juga ada yang salah penginputan alamat. Hal-hal itu yang juga menjadi poin dalam verifikasi faktual perbaikan. (kn-2)

Artikel SebelumnyaInginkan Investasi Pola Kemitraan
Artikel SelanjutnyaTolak Putusan RUU KUHP

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru