TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo menghadirkan tiga saksi.
Dari tiga saksi ini, satu orang yang merupakan pemilik tanah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dua orang lagi dihadirkan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melalui sidang virtual, Kamis lalu (17/2).
Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, sidang pemeriksaan saksi ini, ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan.
“Alasan saksi ada yang diperiksa secara online dari Kejari Tarakan dikarenakan umur saksi di atas 50 tahun. Mengingat situasi pandemi, maka untuk alasan kesehatan, pemeriksaan dua saksi dilakukan secara online,” terangnya, Jumat (18/2).
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing. KH yang saat itu menjabat Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan, kemudian HY sebagai orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan. Selanjutnya, SD yang merupakan tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar.
“Saksi yang hadir, salah seorang pemilik tanah yang menjadi permasalahan saat ini. Kemudian notaris yang membuat akta jual beli dari pemilik tanah sebelumnya, kepada terdakwa HY. Saksi ketiga, yang atas perintah terdakwa KH diminta untuk gunakan lokasi tanah,” ungkapnya.
Keterangan para saksi ini untuk semua terdakwa dan sekaligus membeberkan peran masing-masing. Diantaranya, keterangan saksi pemilik tanah sebelumnya ada 2 orang. Lalu dalam akta jual beli keduanya, oleh terdakwa KH diperintahkan dibuat atas nama HY.
“KH yang bayar, tapi akta jual beli atas nama HY. Tapi, dua lokasi tanah itu dibuat dalam dua akta jual beli terpisah dengan nama HY. Sesuai yang diarahkan oleh ajudan KH. Kemudian diajukan ke pemkot (Tarakan),” bebernya.
Pemilik tanah mengakui, lahan miliknya ini dibayar oleh KH. Pembayaran secara bertahap dan diganti beberapa barang. Sementara untuk yang pemilik tanah dari saksi yang dihadirkan ini menyebutkan diberikan satu unit mobil.
“Akta jual beli dibuat tahun 2014. Sedangkan dua tanah diajukan ke pemkot tahun 2015. Untuk yang diperiksa di persidangan, menerangkan diganti satu unit mobil. Kalau pembayaran yang lainnya, belum diperiksa jadi belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.
Sementara keterangan saksi lainnya, menerangkan atas perintah KH diminta untuk gunakan lokasi tanah. Lahan tersebut kemudian digunakan untuk sekolah TK sekitar tahun 2017. Sedangkan penggunaan lahan saat ini, kata Cakra, nanti akan diterangkan saksi selanjutnya di sidang berikutnya. (kn-2)


