Sunday, 19 April, 2026

Peningkatan PAD Naik 50 Persen

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk memastikan roda pembangunan bisa berjalan.

Meski secara data, realisasi PAD Nunukan mencatat pencapaian/realisasi sekitar 105 persen pada 2021. Namun angka tersebut belum bisa dikategorikan Nunukan bangkit dari defisit.

Wakil Bupati Nunukan Hanafiah merasa dilematis jika harus menggenjot sektor PAD dengan penarikan retribusi yang sebenarnya sudah layak, bahkan harus ditagih.

“Kalau bicara sumber PAD, kita harus fleksibel. Di sisi lain memang PAD butuh digenjot,” ujar Hanafiah, kemarin (5/7).

Akan tetapi, lanjut dia, harus berpikiran jika PAD terus digenjot. Memiliki dampak terhadap sektor-sektor yang lain. Apalagi, masyarakat belum terbiasa dengan hal bersifat pungutan retribusi dan lain lain.

Pemkab Nunukan bersyukur dengan pencapaian PAD yang dilaporkan naik secara signifikan. Jika sebelumnya, PAD masih di angka sekitar Rp 113 miliar, terjadi peningkatan Rp 175 miliar atau sekitar 50 persen. Meski memiliki torehan baik dalam sektor PAD, Nunukan masih butuh anggaran jauh lebih besar.

Hanafiah memperkirakan, Nunukan butuh anggaran dikisaran Rp 2 triliun. Seperti halnya APBD Nunukan pada tahun 2005, yang memiliki APBD sekitar Rp 2,5- Rp 2,6 triliun.

“Kebutuhan infrastruktur kita masih banyak yang belum memadai, terutama wilayah tiga. Nunukan masih butuh dana besar untuk membangun infrastruktur,” tegasnya.

Dengan kondisi kekurangan tersebut, Pemkab Nunukan sudah memiliki rencana agar PAD bisa jauh lebih besar. Caranya, berusaha mendapatkan Participating Interest (PI) dari hasil Migas yang bereksplorasi di Blok Seimanggaris.

“Kita masih berusaha mendapat 10 persen bagian daerah. Bisa kita perjuangkan dan terealisasi dalam waktu cepat,” ungkapnya.

Aturan tentang PI tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Permen ESDM tersebut mengatur tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham 10 persen.

Menariknya, ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan PI 10 persen. Karena investasi 10 persen partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 ini, merupakan langkah maju bagi pelaksanaan PI.

Daerah dapat ikut perpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan migas. Termasuk dalam transparansi, tata kelola, dan pengawasan kinerja industri migas di wilayahnya.

“Jika dana itu berhasil diperoleh, Nunukan akan memiliki pemasukan lumayan dan akan lebih berdaya dalam pembangunan infrastruktur dan pembenahan ekonomi,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru