TARAKAN – Pengamat Ekonomi sekaligus Akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr Margiyono menyayangkan, aturan kenaikan tarif air oleh Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Menurutnya, penyesuaian tarif tersebut dilakukan secara mendadak. “Kalau untuk menguji kinerja pimpinan PDAM, penyesuaian tarif tak dilakukan secara terburu-buru. Kalau hanya menaikan tarif bisa dilakukan siapa dan direktur mana saja. Tak perlu strategi khusus,” tegasnya, Kamis (10/3) lalu.
Selain itu, ia memahami kebijakan kenaikan tarif air tidak terlepas dari unsur politis dalam membangun citra melalui prestasi. Hanya saja, cara demikian dianggap tidak terkesan berpihak kepada masyarakat.
“Kita sama-sama memahami siapa sosok beliau (Pimpinan PDAM) meski saya tidak pernah komunikasi langsung. Tapi politikusnya tidak bisa dihilangkan begitu saja. Kalau beliau tidak menaikan, masyarakat akan melihat bagaimana anda melindungi masyarakat. Membangun perekonomian Tarakan, dengan membuat tarif yang tidak membebani masyarakat,” keluhnya.
Mestinya, lanjut Margiono, pimpinan PDAM bekerja secara profesional dan teliti. Namun ia mengakui, perusahaan dikelola daerah atau negara cenderung mengalami kelemahan dalam sisi efisiensi. Salah satunya perusahaan daerah yang dimanjakan oleh fasilitas, perlindungan politis dalam menjalankan kebijakannya. Sehingga perumda ini bisa bersembunyi di balik kekuatan-kekuatan dan kewenangan yang dilindungi regulasi.
“Tunjukanlah kinerja dahulu. Tak terlalu terburu-buru menaikan tarif dengan membebankan masyarakat untuk mengejar citra,” pesannya.
Menurutnya, untuk menguji kualitas kinerja pimpinan PDAM. Maka yang menjadi tolak ukur adalah dengan tarif yang sama, bisa memberikan dampak berbeda. Namun dengan tarif yang lebih tinggi untuk meningkatkan keuntungan. Maka itu tidak lebih baik dari sebelumnya. Sebab, bisa saja direktur sebelumnya tidak diberikan kewenangan melaksanakan kebijakan seperti sekarang.
Seharusnya PDAM dapat melakukan evaluasi berbagai potensi kebocoran dan menerapkan beberapa strategi penjualan. Untuk dapat meningkatkan jumlah sambungan. Sehingga menurutnya, menaikan tarif merupakan opsi terakhir yang tentu akan menambah beban hidup masyarakat.
Menurutnya, dari sisi retribusi dividen pada daerah, tentunya hal ini cukup baik. Namun, jika nantinya menganggap dividen yang disumbangkan merupakan sebuah prestasi. Hal tersebut bukanlah prestasi yang patut dibanggakan.
“Beliau mengklaim sekian puluh tahun. Baru saat ini memberikan kontribusi kepada penguatan APBD. Satu hal yang dilakukan PDAM cukup baik dari segi hal PAD. Anggap katakanlah sumbangsih yang diberikan PDAM kepada Pemkot (Tarakan) sebuah prestosi. Maka prestasi itu bisa saya lihat sebagai perbaikan strukturisasi biaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Margiyono, pendapatan PDAM itu bisa dengan hanya memperkecil alokasi biaya-biaya operasional. Sudah bisa memberikan kontribusi bagi APBD. Seharusnya pimpinan PDAM dapat mencermati sisi yang mendorong kinerja PDAM lebih baik lagi.
Dengan begitu, tidak perlu membebankan kepada masyarakat. Terlebih lagi dalam memanfaatkan momentum politik, semestinya agak cerdik untuk tidak buru-buru menaikan tarif. Diketahui penyesuaian tarif air tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan.
Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan terhitung sejak 14 Februari 2022 dan tagihan Maret ini sudah sesuai dengan tarif yang baru.
Ada 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial (SL) pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp 1.400 per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp 5.600 per meter kubik. Sedangkan tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum (HKU) pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. 29.450 per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. 30.000 per meter kubik.
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan menjelaskan, tarif air PDAM untuk masyarakat telah melalui proses dan uji kelayakan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air. Dari harga hanya Rp 1.400 sampai Rp 11 ribu.
“Tentunya untuk digunakan hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dan PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik. Untuk semua status social, sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK adalah 10 meter kubik per KK atau 60 liter per jiwa per harinya. Jika lebih dari itu, berarti terjadi pemborosan,” bebernya.
Ia mengklaim, selama proses penyesuaian tarif juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) dan beberapa kegiatan Forum Group Discussion (FGD), dari tingkat provinsi sampai kota. Sehingga, ia menngambil kebijakan itu dan tidak ingin membeban keuangan Pemkot Tarakan. “Kan dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan,” imbuhnya.
Ia mengakui, saat ini subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sangat besar. Sehingga hal tersebut tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Makanya, penyesuaian tarif dimaksudkan dapat mengurangi dana pemerintah yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.
Subsidi Pemkot Tarakan tercatat mencapai Rp 316,4 miliar lebih. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD Rp 4,3 miliar dan setoran kedua Rp 8,16 miliar. Itupun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021, sejak 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri. (kn-2)


