TIDENG PALE – Bupati KTT Ibrahim Ali meminta setiap perangkat daerah dapat menyusun dokumen perencanaan, yang memuat kebijakan program maupun kegiatan yang dibutuhkan.
Hal itu disampaikan Bupati saat membuka bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan tentang penyusunan pengendalian dan evaluasi rencana perangkat daerah KTT, Senin (18/7).
Menurut Ibrahim, penyusunan rencana strategis (renstra) maupun rencana kerja (renja) bisa dilakukan dalam kurun setahun sampai 5 tahun ke depan. “Peserta bimtek agar dapat mempelajari, cara melakukan penyusunan, pengendalian serta evaluasi suatu rencana perangkat daerah,” pesannya.
Peserta yang menjalankan dengan baik, lanjut Ibrahim, dapat mengali ilmu yang diperoleh dari narasumber. Melalui bimtek Ini, dapat membantu pembentukan satu kesamaan persepsi dan pola pikir. Untuk menentukan strategi yang paling efektif dalam proses penyusunan, pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Adanya perencanaan, pengendalian dan evaluasi yang baik dalam sistem pembangunan daerah, akan terwujud KTT yang berperadaban, sejahtera, indah dan humanis. Penyusunan pelayanan yang baik, diharapkan dapat ditingkatkan. Demi terciptanya tatanan pemerintahan yang baik. (kn-2)


