Friday, 17 April, 2026

Perkara Kepemilikan Sabu 1 Kg, 3 Terdakwa Divonis Tinggi

TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis empat terdakwa dugaan perkara sabu 1 kg, Kamis (25/5) lalu.

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun untuk terdakwa Darwin alias Erwin. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Kemudian tiga orang terdakwa lainnya masing-masing Arman, Sudarto dan Abdul Rahman divonis 12 tahun penjara.

Sementara dalam tuntutan JPU, ketiganya dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Juru Bicara PN Tarakan, Abdul Rahman Thalib mengatakan, berdasarkan fakta persidangan didapati ketiga terdakwa Arman, Sudarto dan Abdul Rahman mengaku terdakwa Darwin tidak tahu apa-apa terkait perkara tersebut.

“Intinya mereka pasang badan kalau itu barang mereka. Kami menilai mereka bertele-tele dan banyak menjadi hal-hal yang memberatkan. Makanya naiknya dari tuntutan,” tegasnya, Jumat (26/5).

Kemudian terkait pertimbangan putusan terhadap Darwin, pihaknya menilai meski ada pengakuan saksi terdakwa. Bahwa Darwin tidak tahu apa-apa dan fakta hukum tidak didapati barang bukti miliknya. Namun Darwin mengetahui adanya narkotika tersebut.

“Karena barangnya banyak yaitu 1 kg, jadi dinilai ia tidak layak 15 tahun dan diturunkan menjadi 10 tahun. Jadi dia tahu tapi diam-diam dan tidak bergerak,” ungkapnya.

Terpisah, Rabshody Roestam yang merupakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darwin alias Erwin mengaku, kliennya tidak bersalah. Ia menilai, dalam perkara tersebut ada rekayasa yang terjadi.

“Apalagi Darwin sempat dikatakan bandar. Terbukti dalam putusan majelis hakim menurunkan hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Ini membuktikan majelis hakim sependapat dengan kami,” tuturnya.

Bahkan ia meyakini, kliennya bukan seorang bandar narkotika. Apalagi dalam fakta persidangan, beberapa keterangan saksi yang menyatakan kepemilikan sabu 1 kg tersebut bukan milik Darwin.

“Pemilik barang malah tidak pernah tersentuh. Artinya setelah didapatkan, barang itu dari siapa asal usulnya. Pemiliknya dalam dakwaan jaksa itu kan DPO,” imbuhnya.

Meski putusan terhadap terdakwa Darwin turun dari tuntutan JPU, namun pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum banding. Sebab, pihaknya masih tetap berkeyakinan kliennya tidak bersalah. “Tidak terbukti juga dalam fakta persidangan sebagaimana dakwaan jaksa,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, keempat terdakwa diamankan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru