TANJUNG SELOR – Saat malam pergantian tahun, masyarakat akan merayakan dengan berbagai kegiatan. Baik sekadar membakar kembang api hingga meniup terompet, yang sudah identik tiap tahun.
Bupati Bulungan Syarwani pun tidak mempersoalkan perayaan malam pergantian tahun. “Silakan saja, asalkan perayaan Tahun Baru 2023 tetap mengindahkan keamanan dan kedamaian di daerah,” tegasnya, Selasa (27/12).
Untuk perayaan memang dipersilakan. Pihaknya ingin perayaan tahun baru itu seluruh masyarakat bahagia menyambut 2023. Ia berharap, masyarakat dapat menciptakan suasana yang kondusif saat perayaan tahun baru. Khususnya, untuk penggunaan kembang api atau petasan dalam jumlah besar di malam tahun baru, harus mendapatkan izin dari kepolisian.
“Esensi dan makna tahun baru tak akan berkurang sekalipun, meski tidak ada pesta kembang api atau petasan,” jelasnya.
Sebagai contoh, penggunaan petasan dalam skala besar tentu harus ada izinnya. Bukan dilarang, tapi harus ada perizinan yang diketahui kepolisian. Karena jika ada petasan, justru menimbulkan risiko potensi kebakaran.
“Itu harus dipikirkan ulang, jadi harus diikuti prosedur perizinan dan pengawalan oleh kepolisian,” imbau Bupati.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, sesuai ketentuan ada kriteria kembang api yang boleh digunakan dan tidak. Jika kembang api skala kecil, tidak menjadi masalah.
“Kecuali yang berskala besar. Itu yang tidak boleh, harus mengantongi izin,” tegasnya.
Polres Bulungan akan bertindak tegas terhadap kegiatan pesta kembang api yang tidak memiliki izin. Bukan hanya dibubarkan, bahkan biasa dikenakan sanksi pidana. Polres Bulungan mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun, karena itu sangat membahayakan. (kn-2)


