TANJUNG SELOR – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 merupakan wujud pelaksanaan dari pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
SMK3 wajib dilaksanakan oleh perusahaan, yang memperkerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan kerja yang lebih tinggi akibat karakteristik proses. Pihak perusahaan pun harus meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap penerapan SMK3 tersebut.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara Haerumuddin, dalam membangun budaya K3 yang baik, maka perusahaan wajib terapkan SMK3 itu.
“Apabila SMK3 itu diterapkan, insya Allah pekerjaan aman kondusif,” jelasnya, Kamis (9/2).
Bahkan, Disnakertrans Kaltara tahun ini pun memiliki program pengawas yang rutin untuk turun ke lapangan. Dalam meninjau berbagai perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pertambangan. “Kita wajibkan pihak perusahaan untuk melaporkan kejadian yang ada. Meksipun perusahaan itu menangani sendiri, tapi laporannya harus ada ke pengawas kami,” tuturnya.
Termasuk bagi perusahaan yang tidak menerapkan K3 dan lambat memberikan kompensasi BPJS Ketenagakerjaan. Maka Disnakertrans Kaltara akan turun tangan mengatasi itu. Jika memang belum ada perubahan, Disnakertrans akan melayangkan nota peringatan.
“Setelah sebulan belum juga ada perubahan, kita kembali layangkan nota peringatan kedua sampai ketiga. Tapi, bila tetap tak diindahkan nota peringatan itu. Kita bisa proses dan sanksi beratnya lakukan pencabutan izin,” tegas dia.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara memberikan penghargaan terhadap 10 perusahaan yang nihil kecelakaan kerja (Zero Accident Award). Diharapkan, perusahaan yang menerima penghargaan tersebut agar bisa dipertahankan. (kn-2)


