TANJUNG SELOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara lakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan. Khususnya perusahaan yang bergerak di sektor tambang dan kehutanan, diundang untuk menyampaikan laporan evaluasi.
Hasil evaluasi awal tahun ini, masih ada perusahaan belum melapor. Khususnya pada akun SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup). Kepala DLH Kaltara Hamsi menjelaskan, sekitar 20 perusahaan dari sektor kehutanan, pertambangan dan sebagainya diminta datang dan melapor. Dari hasil pertemuan itu, didapat persoalan mengenai pelaporan lingkungan hidup. Yakni sejumlah perusahaan belum memiliki akun SIMPEL.
Terhadap perusahaan yang belum melapor, karena belum memiliki akun. Maka, DLH Kaltara akan memberikan pelatihan terhadap perusahaan yang ada. DLH Kaltara siap untuk membantu perusahaan ini membuat akun.
“Hasil evaluasi, kita sampaikan juga laporannya. Hasilnya ada beberapa perusahaan yang sudah dan belum punya akun,” jelasnya, belum lama ini.
Menurutnya, perusahaan wajib melakukan pelaporan. Pihaknya melakukan pembinaan dan akan dievaluasi dari laporan sebelumnya. Aplikasi SIMPEL ini dari kementerian terkait. Namun Pemprov Kaltara yang melakukan verifikasi.
Aplikasi SIMPEL ini banyak hal yang dapat diperoleh. “Dari aplikasi itu kita bisa melihat pengelolaan perusahaan, seperti izin limbah. Walaupun limbah ada laporan tersendiri, berapa jumlah limbah yang dikelola dan dikirim. Kita mau cocokkan semua biar mudah,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2021. Dimana setiap perusahaan di Kaltara, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kaltara. Agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk ke Kaltara dan wajib berkantor di Kaltara.
“Ini dilakukan agar mudah berkoordinasi. Bisa lakukan pembinaan dan pengawasan, itu yang terpenting,” imbuhnya.
Dalam program 2022 ada peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengelolaan di perusahaan. Perusahaan ini akan diberikan pelatihan berkaitan pengelolaan lingkungan. (kn-2)


