Monday, 22 June, 2026

Petakan Batas Desa Dinilai Penting

JAKARTA- Pemetaan batas desa menjadi hal yang sangat penting, karena akan menjadi basis dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Bulungan Syarwani saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa Dalam Percepatan Penyelesaian Batas Desa, di Jakarta, Senin (27/11) lalu.

Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa.

Kegiatan ini sebagai langkah konkret Pemkab Bulungan, dalam upaya mempercepat penyelesaian dan penegasan batas desa. Yang masih banyak dan belum terselesaikan dengan berbagai permasalahanya.

“Berkaitan penyelesaian batas desa, tentu ada beberapa kaidah, tuntunan, serta aturan sebagai acuan pelaksanaannya. Ada norma-norma kearifan lokal masyarakat, yang tentu menjadi atensi dan perhatian kita dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Menurutnya, batas desa sangat penting karena seringkali terjadi adanya ketidakjelasan. Misalnya, tidak adanya skala, proyeksi peta serta sistem koordinat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tidak ada data umum geodetik, delineasi garis batas, tidak tercantumnya data pembuat dan tahun pembuatan. Untuk itu, perlu penelusuran batas desa dan pemetaan batas desa untuk ditetapkan dalam Peraturan Bupati.

“Dari 74 desa di Bulungan memang belum semua selesai. Saya tidak ingin ke depan dengan belum selesainya batas desa ini terjadi gesekan antardesa,” harapnya.

Melalui bimtek ini, kata bupati, dapat menjadi bekal masing-masing desa dalam penyelesaian tapal batas desa. Sejauh ini, ada beberapa desa yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) penetapan bupati terkait batas desa.

Diharapkan hal tersebut menjadi pegangan dasar perencanaan pembangunan desa secara berkelanjutan. “Penetapan batas desa diharapkan bukan hanya kesepakatan antar pemerintahan desa semata. Namun juga peran tokoh masyarkat yang terlibat dalam penentuan batas desa ini,” tegasnya.

Bupati berpesan, kesepakatan batas desa yang telah ditetapkan pemda harus menjadi pegangan setiap kepala desa dan memastikan hal tersebut tidak disalahgunakan pihak lain. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Untuk memastikan keamanan dan lancarnya proses pemetaan batas desa.

Pembangunan desa berkelanjutan tidak akan tercapai tanpa kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Keputusan yang diambil secara hati-hati mempertimbangkan setiap aspek kepentingan masyarakat lokal. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru