Wednesday, 29 April, 2026

Petugas Lapas Bakal Diperiksa

TARAKAN – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI sudah memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Kanwil Kaltim-Kaltara, untuk melakukan pemeriksaan petugas Lapas Kelas IIA Tarakan.

Hal ini dilakukan karena adanya warga binaan, yang didapati bebas keluyuran di luar Lapas pada Sabtu (3/9) lalu. Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI, Rika Aprianti mengatakan, sudah melakukan koordinasi langsung dengan Kadiv PAS Kemenkumham Kanwil Kaltim-Kaltara, Jumadi. Terkait langkah yang sudah ambil atas kejadian tersebut. Jika nantinya dari hasil pemeriksaan didapati ada oknum yang terlibat, dalam membebaskan warga binaan yang tidak sesuai prosedur.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap kejadian di Lapas Kelas IIA Tarakan. Kita lihat prosesnya, kalau memang terbukti bersalah pasti ada sanksinya. Siapa pun itu,” singkatnya, Selasa (6/9).

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Sofyan menegaskan, pihaknya bersama Ditjen PAS Kemenkumham RI sudah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia sudah memerintahkan Kadiv PAS untuk ke Tarakan.

“Awalnya kami membentuk tim di wilayah. Harus ada tim khusus turun, biar lebih tajam. Kami gabung antara tim dari Kanwil 2 orang dan 3 orang tim dari pusat. Jadi, netral,” tegasnya, kemarin (6/9).

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Sehingga minta tim khusus turun. Ketika sudah datang, bisa dilakukan pemeriksaan bersama-sama. “Kalau pak Kadiv (Tim dari Kanwil Kemenkumham) sudah turun sekarang,” imbuhnya.

Proses pemeriksaan bisa memakan waktu hingga akhir pekan ini. Selanjutnya, hasil akan dipaparkan di Kanwil Kemenkumham Kaltim, untuk menentukan langkah selanjutnya. Tim nantinya akan memastikan, apakah warga binaan yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur.

Ia menegaskan, mengeluarkan warga binaan untuk izin keluar Lapas harus sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan, hak narapidana, keperdataan dan boleh keluar 1×24 jam dengan alasan anak sakit, istri sakit, bapak atau Ibu meninggal, menjadi wali nikah dan bagi waris.

“Dengan didampingi petugas 2 orang. Keluar dengan pengawalan, miring ke kiri nah kesalahan itu yang mengawal, alpa dia,” ujarnya.

Sanksi yang bisa dilakukan yakni, penundaan remunerasi selama 6 bulan hingga setahun untuk hukuman sedang. Sanksi yang diberikan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan terkait kelalaian. Semua dalam kasus ini akan diperiksa, mulai dari Kepala Lapas hingga ke jajarannya.

“Ke depan harus bisa sesuai prosedur. Mungkin ada hal yang dilaksanakan, tidak diketahui, petugas kita berubah pikiran dengan cara apa. Itu tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Sofyan menyebut, di Kaltara ada ratusan warga binaan dengan kasus narkotika. Dengan hukuman 20 tahun, seumur hidup hingga ancaman mati. Hanya saja, dari pihaknya tidak memiliki biaya untuk bisa memindahkan narapidana dengan status hukuman tersebut. Terutama yang residivis dipindahkan ke Nusakambangan. Apalagi memindahkan gembong narkotika yang dikhawatirkan mengancam jiwa petugas di perjalanan.

“Bukan mudah memindahkan, tidak sederhana, perlu biaya besar. Kedua risiko di jalan. Kalau memindahkan harus sangat rahasia. Menjaga kondusifitas. Yang tahu, hanya saya, Kadiv PAS, Kepala Lapas dan Jakarta. Tahunya terbang saja, WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) bawanya badan saja, barang menyusul,” bebernya.

Ditambah lagi permasalahan lain, di Nusakambangan maupun Lapas lain di wilayah Jawa mengalami over kapasitas. Sama halnya dengan di Kaltim dan Kaltara. Solusi lain menghindari kejadian yang tidak kondusif di wilayah kerjanya, melakukan pemindahan warga binaan di antar Kaltim dan Kaltara.

“Saya putar supaya tidak ada kerja sama, narapidana bermasalah dibawa ke Bontang. Nanti kalau di Bontang saya pindah lagi ke Tarakan. Begitu saja sampai putus (komunikasi) mereka,” tuturnya.

Ombudsman Soroti Lapas Kelas IIA Tarakan

Ombudsman RI Perwakilan Kaltara beri atensi terkait adanya narapidana yang bebas keluar masuk di Lapas Kelas IIA Tarakan. Nantinya, Ombudsman akan memberi evaluasi kepada Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah mengatakan, dalam hal izin keluar Lapas ada ketentuan yang harus dipenuhi. Pengawasan Ombudsman menyoroti pihak Lapas, terhadap para warga binaan dalam menjalankan tugas, pokok, fungsi dan wewenangnya.

“Adanya informasi hal ini (warga binaan keluyuran di luar Lapas) sering terjadi berkali-kali, tentu menjadi atensi. Bukan hanya di jajaran eksternal, tetapi internal secara struktural Kemenkumham,” jelasnya, Senin (5/9) lalu.

Ketika petugas Lapas menjalankan tugasnya melakukan pengawasan, tidak diperkenankan mengabaikan hak warga binaan. Secara dampak ke publik, pengawasan juga untuk menjaga keamanan masyarakat. Sehingga pengawasan melekat petugas Lapas harus dijalankan.

Warga binaan yang sering izin keluar Lapas, kata dia, harus dipastikan dulu apa yang menjadi penyebabnya. Alasan tidak bisa dilakukan pencegahan. Setiap institusi dituntut melakukan evaluasi, yang harus dilakukan dan menyusun laporan untuk dilengkapi.

“Jangan sampai ada perlakukan diskriminatif terhadap warga binaan. Jangan sampai ada narapidana lain diizinkan (keluar Lapas), tapi yang lainnya tidak. Kalau memang terjadi, berarti itu sudah maladministrasi,” ungkapnya.

Jika mengacu pada PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Warga binaan yang sakit saja bisa mendapatkan pengobatan di luar Lapas. Namun, ada ketentuan yang mengharuskan warga binaan mendapatkan rekomendasi dari dokter Lapas. Berupa, izin tertulis dari Kepala Lapas dan pengawasan melekat.

Sama halnya untuk urusan lain, yang menjadi alasan warga binaan keluar Lapas. Harus ada izin tertulis dan tetap pengawasan yang melekat. Hal ini menjadi atensi pihak Lapas untuk dijadikan bahan pemeriksaan internal.

“Jangan sampai ada oknum yang bermain. Sehingga si warga binaan bisa keluar dengan sesuka hati. Tentu ini jadi bahan catatan kami, saat berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Kaltim, agar hal seperti ini tidak terulang. Harus ada pemeriksaan internal,” sambung Kepala Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Syahruddin.

Pemeriksaan internal dari pihak Lapas, untuk memastikan warga binaan keluar sesuai prosedur atau tidak. Ada pihak yang mungkin saja turut membantu dan harus diberikan sanksi, untuk memberikan efek jera.

“Keluarnya warga binaan yang tidak melalui prosedur sesuai, akan menimbulkan keresahan di masyarakat dan citra dari Lapas,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru