Thursday, 30 April, 2026

PKPU untuk Pemilu 2024 Belum Ada Pembahasan

TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaunching jadwal pemilihan serentak yang ditetapkan pada 24 Februari 2024 mendatang. Kemudian menindaklanjuti penyampaian Peraturan KPU (PKPU), terkait jadwal tahapan kepada Komisi II DPR RI.

Namun, hingga saat ini, jadwal itu belum disahkan. Dikarenakan pada 14-16 Februari ini Komisi II DPR RI masih berkonsentrasi melakukan fit and proper test. Terhadap tahap akhir calon anggota KPU dan Bawaslu RI.

“Kami di KPU provinsi menginginkan KPU RI mendapatkan jadwal dari Komisi II. Untuk penyampaian rancangan PKPU. Karena semakin cepat dibahas, maka semakin cepat penyelenggara melakukan persiapan tahapan,” ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Senin malam lalu (14/2).

Saat ini, KPU Kaltara masih menyiapkan sejumlah laporan.  Pasalnya, pada 23-26 Februari, KPU RI akan mengundang seluruh KPU provinsi. Untuk melaksanakan rapat pimpinan (Rapim) persiapan Pemilu 2024. Persoalan anggaran menjadi salah satu yang akan dibahas dalam rapim tersebut.

Suryanata berharap, saat rapim sudah ada gambaran mengenai anggaran. Termasuk langkah yang harus disiapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Untuk penyampaian anggaran kepada masing-masing pemerintah daerah. Sebab hingga kini, belum ada arahan mengenai hal itu.

“Berkaca pada pemilihan 2020, KPU menyusun anggaran suasananya saat itu belum pandemi. Kemudian saat melaksanakan tahapan pemilihannya, sudah di tengah pandemi. Sehingga banyak sisa anggaran yang dikembalikan kepada pemerintah daerah,” ungkapnya.

Pada pemilihan sebelumnya, kurang lebih Rp 38 miliar dikembalikan ke Pemerintah Pusat. Dari total alokasi anggaran pemilu Rp 109 miliar. Hal tersebut dipengaruhi adanya pandemi Covid-19.

“Karena banyak dilakukan refocusing anggaran. Banyak kegiatan yang harus melibatkan masyarakat, namun tidak dilakukan. Karena hindari munculnya kluster baru,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru