TARAKAN – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Long Nawang, Kabupaten Malinau diperkirakan rampung dibangun tahun ini.
PLBN tersebut dibangun Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR).
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario, PLBN berkategori PLBN darat dibangun di atas lahan seluas 9 hektare. Mulai dibangun pada 3 September 2020. Ditargetkan selesai pada Desember 2022. Dengan total anggaran sebesar Rp 225,3 miliar, bersumber dari APBN tahun 2020-2022.
“Diharapkan bisa menjadi salah satu upaya meningkatkan daya saing nasional, pemerataan hasil pembangunan dan mengurangi disparitas. Khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” jelas Mario, Jumat (28/1).
Pembangunan PLBN Long Nawang merupakan salah satu bagian dari program pembangunan 11 PLBN. Yang diatur dalam Inpes Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan.
Pihaknya mempersiapkan 15 petugas yang akan dikirim bergiliran, rolling setiap sebulan hingga dua bulan sekali. Saat ini petugasnya sudah siap dan tinggal menunggu proses pembangunan PLBN selesai.
“Imigrasi Tarakan ini membawahi PLBN Long Nawang. Rencananya kami siapkan 15 petugas. PLBN ini dibuat berdasarkan perjanjian antar dua negara, Indonesia dan Malaysia. Fungsinya untuk melakukan pemeriksaan, sama dengan tempat imigrasi,” tuturnya.
Selama ini, kegiatan keimigrasian di PLBN Long Nawang masih dilakukan secara tradisional. Belum ada unsur CIQ, dari lembaga pemerintahan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Pertanian untuk memperketat jalur keluar masuk.
Masyarakat yang melintas juga masih secara tradisional, sesuai perjanjian antar negara dan belum seperti di PLBN lainnya. Sehingga, penerapan CIQ baru dilakukan setelah PLBN selesai dibangun.
“Kami buat perjanjian yang baru nanti, dari Kementrian langsung yang membuat. Saat ini masih tradisional, cuma ada petugas pamtas saja di sana (perbatasan). Belum ada agreement bisa melintas dengan paspor hijau,” ujarnya.
Setelah PLBN difungsikan dengan sempurna, maka ada perjanjian antar dua negara yang diperbaharui. Namun, dipastikan nantinya wajib menggunakan paspor dan ada pemeriksaan barang bawaan masyarakat yang melintas.
“Tapi, ada perjanjian antar dua negara lagi. Tidak tradisional lagi, pasti lebih ketat, tapi dipermudah pelayanannya,” tutup Mario. (kn2)


