Tuesday, 28 April, 2026

Polemik PPDB di Nunukan, Solusinya Tambah Ruang Kelas Baru

NUNUKAN – Polemik pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023, masih terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara). Khususnya untuk tingkat SMA. Seperti yang terjadi di Kabupaten Nunukan.

Namun, untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, menambah satu ruang kelas baru di SMAN 2 Nunukan. Kepala Kantor Cabang Disdikbud Kaltara Nunukan Warsito mengatakan, kelas itu menjadi solusi dan respon atas polemik adanya puluhan pelajar Nunukan yang tidak terakomodir dalam PPDB 2022.

“Kita buka satu kelas di SMAN 2 Nunukan, karena hanya sekolah itu yang ada ruangannya,” terang Warsito, Minggu (17/7).

Menurut Warsito, solusi itu menjadi jawaban atas protes puluhan orangtua murid di Nunukan. Yang mempertanyakan kinerja aplikasi PPDB, yang ternyata tidak memasukkan puluhan pelajar Nunukan pada formasi afirmasi dan zonasi.

Alhamdulillah tertampung satu rombel tambahan maksimal 32 calon siswa,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan pelajar di Nunukan mengeluhkan ditolaknya saat proses PPDB. Mengakibatkan orangtua murid akhirnya beramai-ramai mendatangi Kantor Cabang Disdikbud Kaltara, mempertanyakan persoalan tersebut. Juru bicara dan perwakilan orangtua murid yang melakukan aksi protes, Mansur Rincing. Dia merasa sangat janggal, jika anak-anak yang masuk lewat jalur afirmasi, justru ditolak oleh sekolah.

“Yang diutamakan seharusnya jalur afirmasi. Nyatanya, mereka yang kurang mampu malah mendapat ketidakadilan. Ada sekitar dua puluh anak yang ditolak masuk sekolah. Baik di SMAN 1 atau SMAN 2 Nunukan,” ucapnya, Jumat lalu (15/7).

Mansur mengatakan, sebanyak 20 pelajar itu merupakan anak yang berasal dan berdomisili di wilayah Sei Bilal. Masih ada banyak lainnya yang mengalami persoalan pelik.

Bahkan seluruh wilayah di Kelurahan Nunukan Barat, tidak akan bisa terakomodir PPDB, khususnya jalur zonasi.

“Kita pertanyakan bagaimana sebenarnya aplikasi PPDB bekerja. Kok bisa jalur afirmasi tidak diterima? Lalu kalau proses PPDB sudah selesai, apakah anak-anak kita tidak sekolah?,” protesnya.

Mansur menegaskan, permasalahan ini bukan perkara sepele. Karena membatasi anak-anak memperoleh hak dasar sebagai warga negara, berupa pendidikan.

“Kami inginkan jawaban. Kami ingin ada sekolah dibuka atau setidaknya ruang kelas baru. Jangan semua masuk negeri, kasihan sekolah swasta, mati dia tidak bisa hidup,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPDB Anugraha menjelaskan, munculnya permasalahan puluhan pelajar Nunukan jalur afirmasi tidak diterima sekolah disebabkan dua hal. Pertama, usulan kuota jalur PPDB di wilayah berasal dari cabang yang dihimpun masing-masing sekolah.

Usulan tersebut, menjadi dasar atas keluarnya SK Gubernur untuk menetapkan kuota pelajar. “Pada kasus ini, setelah SK Gubernur ditetapkan, di tengah jalan ada perubahan. Dimana pihak sekolah yang merevisi itu (kuota). Tentunya kita tidak bisa serta merta mengubah SK Gubernur. Butuh telaahan, paraf setiap pimpinan,” ungkap Anugraha.

Persoalan kedua, aplikasi PPDB sebelumnya dikendalikan oleh operator lama. Operator tersebut telah resign. Sehingga operator baru belum terlalu menyerap semua sistem kendali. Akhirnya, muncul polemik seperti kasus puluhan pelajar jalur afirmasi di Nunukan tertolak oleh sistem.

“Aplikasi ini, kebetulan yang kawal bukan dari pihak kita. Pengembangnya resign, fase PPDB 2022, saya ditugaskan menjadi ketua dengan posisi itu. Akhirnya ada operator baru, dimana dalam penguasaan IT belum terserap semua,” jelasnya.

Awal simulasi, kata Anugraha, aplikasi tidak ada masalah. Masalah muncul ketika ada pengalihan dari jalur prestasi, afirmasi dan pindahan orangtua ke zonasi.

Saat itu, ada beberapa database tidak terbaca. “Itu sudah dicoba direcovery kembali, untuk diambil database. Jadi masalahnya ada pada sistem aplikasinya,” tegasnya.

Soal polemik PPDB Nunukan, Anugraha mengatakan segera melakukan perbaikan dan akan mengusahakan semua pelajar bisa tertampung. “Kita akan coba menambah kuota afirmasi Nunukan. Yang tadinya 15 persen menjadi 19 persen. Pada prinsipnya, semua akan terakomodir. Tapi prosesnya makan waktu. Paling cepat setengah bulan, dan paling lambat sebulan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru