TARAKAN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mengungkap perkara perjudian kartu jenis piyapo di Jalan Slamet Riyadi RT 13, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu (24/9) lalu.
Empat orang masing-masing berinisial HE (55), BU (41), JA (50) dan DI (44) kini ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awal pengungkapan atas laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya aksi perjudian dan lalu lalang keluar masuk orang. Sehingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keempat tersangka sedang asik bermain judi kartu jenis piyapo. “Keempatnya langsung kami amankan dan bawa ke Mako Polres Tarakan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Selasa (26/9).
Hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah lebih dari sebulan menjalankan aksi perjudian. Keempatnya mengaku, hanya iseng saat berjudi. Tersangka JA juga diketahui sebagai penyedia tempat rumahnya untuk berjudi. “Keuntungannya bervariasi. Dari Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta. Tergantung putaran permainan,” sebutnya.
Keempat tersangka juga merupakan orang yang memiliki harta berkecukupan. Karena ingin menyibukkan diri disela waktu senggang. Randhya mengakui, judi kartu jenis piyapo jarang dimainkan di masyarakat luas. Namun di dalam Pasal 303 dijelaskan, setiap permainan dengan pertaruhan uang dan menguntungkan salah satu pemain. Sehingga apapun jenis perjudiannya, maka melanggar Pasal 303.
“Nominal pertaruhan juga bervariasi. Tergantung kesepakatan. Empat tersangka ini merupakan wiraswasta dan tinggal di daerah Kampung Bugis,” ungkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa tiga buah kartu, satu unit meja mahjong, empat kursi dan uang tunai sejumlah Rp 1.086.000. Sehingga keempat tersangka kini disangkakan pasal 303 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (kn-2)


