TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan sudah memetakan potensi pelanggaran jelang Pilkada 2024 mendatang. Salah satunya sengketa yang berkaitan dengan hak peserta pemilu atau calon anggota DPRD dan pendaftaran partai politik (Parpol).
“Jadi itu potensi pertama yang terjadi. Yakni ditahapan pendaftaran parpol dan pencalonan. Itu yang potensinya sengketa. Karena parpol sudah mendaftar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di KPU (Komisi Pemilihan Umum), itu bisa bersengketa di Bawaslu,” jelas Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly, Kamis (7/7).
Hal lain yang bisa menyebabkan sengketa, yakni penggandaan anggota parpol. Sementara terkait pencalonan biasanya bersengketa soal syarat-syarat kepesertaan. Pada saat pemenuhan syarat, seperti ijazah dan mantan narapidana korupsi yang mau mendaftar.
“Biasanya itu tidak memenuhi syarat di KPU, tapi calon menganggap memenuhi syarat. Itu biasanya sengketa di Bawaslu. Nanti kalau sudah ditetapkan sebagai peserta, baru banyak pelanggaran,” tegasnya.
Aturan saat ini, peserta pemilu hanya mendapat 75 hari masa kampanye. Kendalanya, pada saat masih menjadi calon peserta itu, pihaknya kesulitan menjerat tindakan pelanggaran. Biasanya pelanggaran banyak terjadi pada saat memasuki massa kampanye.
Selain itu, pelanggaran money politic juga menjadi tantangan utama Bawaslu. Pihaknya menganggap money politic sebagai virus demokrasi. Parahnya lagi, pelanggaran money politic dianggap semakin parah, jika tidak ada partisipasi dari masyarakat.
“Secara teoritis tentu banyak tantangan. Terutama diregulasi. Jika baca UU Pemilu tahun 2017 membedakan pasal terkait money politic. Juga ada tahapan-tahapan tertentu. Misalnya pada massa kampanye, money politic berbeda pasalnya pada masa tenang dan berbeda saat pemungutan suara. Jadi ada 3 pasal yang mengatur,” bebernya.
Saat masa kampanye dan tenang di dalam pasal menyebutkan, subjek yang bisa dijerat yakni pelaksana, peserta dan petugas kampanye. Namun pada saat pemungutan suara, di dalam pasal menyebutkan setiap orang bisa ditindak.
“Kami kerepotannya di situ. Belum lagi pada saat penindakan hukumnya. UU Nomor 7 tahun 2017 dibatasi oleh waktu. Itu menjadi tantangan. Berbeda dengan kasus konvensional pidana oleh kepolisian,” tutupnya. (kn-2)


