Tuesday, 23 June, 2026

Produk Malaysia Masuk Kaltara Secara Ilegal

TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara mengamankan puluhan ton produk Malaysia ilegal berbagai jenis, di sebuah gudang di Jalan Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir, sekira pukul 15.30 Wita, Sabtu (12/11) lalu.

Jenis barang ilegal dari negara tetangga tersebut berupa gula pasir, sosis, makanan ringan dan minuman sachet. Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal kayu. Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindagkop dan UKM Kaltara Septi Yustina Marthin mengaku, mendapatkan informasi dari tim Badan Intelijen Strategis (BAIS). Bahwa ada produk Malaysia yang masuk ke Kaltara secara ilegal.

“Berdasarkan laporan itu, kami akhirnya menindaklanjuti dan turun bersama untuk melakukan penindakan,” terangnya, Minggu (13/11).

Produk asal Malaysia itu, meliputi gula pasir (7 ton), sosis (1.760 kilogram) dikemas dalam karung. Ada juga makanan ringan, roti bolu merk Apollo dan minuman sachet merk Nescafe.

“Kami masih melakukan koordinasi dengan Polda Kaltara dan Polres Bulungan. Berdasarkan hasil temuan, barang ini tanpa izin edar yang tidak sesuai Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014,” tegasnya.

Produk asal Malaysia tersebut nantinya akan disegel. Selanjutnya, barang tersebut akan melalui proses penyelidikan. Bahkan harus diketahui terlebih dahulu, siapa  pemiliknya dan pelakunya.

“Nantinya, kami akan serahkan ke Polda Kaltara untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, barang tanpa izin edar ini masuk kategori tindak pidana. Sehingga barang-barang tersebut tidak dapat diganggu dulu, sebelum penyelidikan selesai. Bahkan kapal yang disita, tidak boleh berlayar. Masuknya barang ilegal ini kerap terjadi. Gudang yang beralamat di Sabanar Lama RT 69 RW 27 itu, pernah digerebek dengan kasus yang sama.

“Jadi sudah pernah kita temukan juga. Sebelumnya hanya dilakukan pembinaan. Langkah kita sebelumnya sudah memperingatkan, tidak boleh menjual barang tanpa izin edar dan mengedarkan,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus temuan tersebut. Baik Polda Kaltara maupun Polres Bulungan, belum memberikan keterangan mengenai tindaklanjut dari temuan tersebut. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru