TANJUNG SELOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara berencana untuk kembali melakukan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun sebelumnya, sudah terlaksana program tersebut, selama April-September lalu.
Selama pelaksanaan enam bulan tersebut, dari data Bapenda tercatat sebanyak 590 kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. Terjadi penambahan 124 kendaraan. Yang sebelumnya, pada April-Agustus 2022 tercatat 466 kendaraan. Program pembebasan pembayaran biaya pokok BBNKB II dan mutasi masuk kendaraan akan dilanjutkan.
“Rencananya nanti saat HUT Kaltara akan dilanjutkan. Itu sudah disetujui Pak Gubernur, jadi khusus BBNKB II dan mutasi kita lanjutkan sampai Desember 2022,” terang Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo, kemarin (6/10).
Menurut Tomy, program yang terlaksana untuk mengajak pengguna kendaraan di Kaltara beralih ke plat KU. Menjadi dasar dalam merumuskan target potensi penerimaan, dari jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun mendatang.
Ada sejumlah daerah yang menjadi sasaran, agar pengguna kendaraan dapat mengurus mutasi kendaraan dari plat luar Kaltara menjadi KU.
“Memang kita sasar seluruh Kaltara, termasuk di Nunukan. Setelah rakor nanti, kita akan adakan razia gabungan. Agar nanti terjaring kendaraan yang kita sasar itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Kaltara Hadi Hariyanto menambahkan, mutasi kendaraan yang dilakukan selama enam bulan berjalan dengan baik. Secara hukum, kendaraan yang belum mutasi, wajib dilakukan mutasi. Di samping mencapai PAD, juga dilakukan agar bisa mengupdate data kendaraan.
“Misalnya, ada kendaraan yang beroperasi di satu wilayah di Kaltara. Namun kendaraan itu, plat nomornya bukan Kaltara. Sehingga pajaknya masuk ke asal kendaraan sebelum mutasi,” ungkapnya.
Ia berharap, meski program pembebas BBNKB telah selesai, masyarakat tetap harus patuh. Baik itu membayar pajak maupun mutasi kendaraan. Sebab hal itu dapat menunjang PAD. (kn-2)


