Friday, 17 April, 2026

PT MKJ Upayakan Dapat PI 10 Persen

TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) dan PT Migas Kaltara Jaya (MKJ).

PT MKJ yang menangani Wilayah Kerja (WK) atau blok Minyak dan Gas (Migas) Nunukan. Saat ini, tahapan masih diupayakan untuk mendapatkan Participating Interest (PI) 10 persen. Direktur Utama (Dirut) PT MKJ Poniti mengungkapkan, potensi yang ada pada WK Nunukan cukup melimpah. Bahkan bisa mengalahkan WK lainnya.

Dengan potensi gas sebesar 60 juta Million Standard Cubic Feet per Day (MMSCFD). Potensi itu dua kali lipat kapasitas WK Seimenggaris. “Kapasitasnya besar, maka dari itu membutuhkan buyer. Sebelumnya sudah ada merespon namun belum ada tindaklanjut. Hingga kami lihat di data room,” terangnya, Jumat (10/6).

Menurut Poniti, belum ada buyer yang bisa dijajaki. Terlebih lagi, yang mencari buyer merupakan PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC) yang juga selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Jadi kita sebenarnya tinggal menunggu PI 10 persen. Yang mencari buyer itu K3S. Kita hanya sampai negosiasi saja,” tuturnya.

Sebelumnya, di tahun 2020-2021 ada dua buyer yang berminat. Yakni PT Karya Mineral Jaya (KMJ) yang sebelumnya berencana membangun Kilang Metanol di Bunyu dan mengambil gas di WK Nunukan. Kemudian, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina atau holding dari Pertamina.

“Namun setelah dicek data room ternyata belum masuk. Jadi potensinya besar, namun buyer belum ada. Kita fokusnya yang didapat ke depan,” imbuhnya.

Pada prosesnya, pihaknya telah menyelesaikan tahap data room yang dilakukan sejak 20-31 Maret lalu di kantor PT PHENC. Pihaknya diberikan waktu tiga hari oleh Kementerian ESDM untuk mengakses pemanfaatan data room.

Hasil data room akan dipaparkan, terkait nilai ekonomis, daerah yang ada potensi migas dan presentase pembagian PI. Pembagian PI akan dilihat pemaparannya. Apakah blok migas masuk dalam wilayah kabupaten/kota atau hanya wilayah provinsi saja.

Jika ada pembagian dengan kabupaten dan kota, maka ada SK Gubernur. Apakah 10 persen sepenuhnya milik provinsi atau ada kabupaten atau kota yang dapat.

“Apakah gubernur menerima atau tidak tawaran itu. Jika diterima, maka kita akan  mengirim surat ke PHENC selaku K3S,” imbuhnya.

PT MKJ akan lakukan negosiasi, setelah Gubernur menyatakan sikap menerima PI 10 persen itu dan mengiyakan kerja sama. “Kami hanya lakukan negosiasi. Setelah selesai akan diserahkan ke SKK Migas, untuk disampaikan ke pemerintah. Jadi tinggal dua tahapan saja untuk WK Nunukan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru