TARAKAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut baik Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polda Kaltara.
PKS antara organisasi kewartawanan di Kaltara dimulai dengan penyerahan draf PKS, dari Humas Polda Kaltara kepada PWI Kaltara, pada Jumat (22/7) malam.
“Kami tentunya mengapresiasi PKS ini dalam segala hal. Untuk mengedepankan kemerdekaan pers dalam PKS ini,” kata Ketua PWI Kaltara Nicky Saputra.
Dalam masa kepengurusannya, pihaknya akan memperjuangkan soal perlindungan dan hak-hak wartawan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Tak hanya itu, PKS dan Pasal 4 UU Pers tersebut diharapkan dapat terealisasi dengan baik antar kedua lembaga.
“Kami maunya enggak sekadar ada perjanjian, tapi juga tindaklanjutnya berupa sosialisasi bersama di masing-masing lembaga. Dari Polda hingga ke jajaran di bawahnya. Begitu juga dengan PWI Kabupaten/Kota di Kaltara,” tegasnya.
Menurutnya, PKS tersebut harus sejalan dengan karakteristik wilayah. Agar PKS dapat melindungi hak-hak kewartawanan, yang tergabung di PWI Kaltara. “Bukan mengubah ya, tapi ini versi kita (PWI Kaltara). Jadi ada penekanan poin per poin di dalam PKS,” tuturnya.
Perbaikan draf MoU yang disebut sebagai PKS itu akan dikerjakan bersama oleh Pengurus PWI Kaltara, dan Polda Kaltara. Ditargetkan selesai dua pekan ke depan. Seperti usulan dalam pertemuan, nantinya PKS ini terjalin bukan menjadikan wartawan kebal hukum. Jika ada wartawan yang melanggar hukum di luar dari tugas wajib profesi kewartawanan. Maka bisa diproses sesuai ketentuan.
Menyesuaikan visi-misi yang dibawa, yakni solidaritas. Maka penandatanganan PKS antara organisasi kewartawanan ini akan dilakukan bersama ketua organisasi wartawan yang ada di Kaltara beserta Kapolda Kaltara. Sekaligus dirangkai dengan acara ramah-tamah, dan penyerahan cinderamata yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Insya Allah PKS juga akan dibuat teman-teman dari IJTI Kaltara. Jadi penandatanganan kami rangkai bersama. Kerja-kerja wartawan itu sama, hanya organisasi saja yang membedakan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Katara Kombes Pol Budi Rachmat mengaku, akan menampung semua masukan yang telah disampaikan rekan-rekan wartawan soal draft PKS.
“Dari PWI, IJTI dan SMSI kami tampung semua masukannya. Intinya draft ini sudah ada ditingkat pusat yakni Dewan Pers dan Mabes Polri. Kami akan buat lebih spesifik sesuai kebutuhan di wilayah Kaltara,” tegasnya.
Ia menuturkan, tujuan dibuatnya PKS ini dalam perlindungan kemerdekaan pers di wilayah Kaltara. Nantinya, akan disosialisasikan PKS ini keseluruh jajaran kepolisian baik Polres maupun Polsek. Ia menarget draft ini akan diselesaikan dalam kurun waktu sebulan sebelum pengesahan.
“Jadi semua sama-sama mengetahui soal perjanjian ini. Kita juga melalui prosedur dulu, kalau dari kepolisian tentunya seperti ke bidang hukum. Kemudian isi naskah disesuaikan lagi dengan undang-undang pers dan undang-undang kepolisian,” pungkasnya. (kn-2)


