Friday, 17 April, 2026

Raperda Pemberdayaan Desa Jadi Dasar DOB Tanjung Selor

TANJUNG SELOR – Percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor masih diupayakan hingga saat ini, agar bisa segera mungkin terbentuk.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara pun tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Desa. Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Anggota DPRD Kaltara Achmad DJufrie mengatakan, jika ditetapkan nantinya menjadi Perda. Maka Raperda Pemberdayaan Desa akan menjadi dasar untuk menjadi Tanjung Selor sebagai DOB. DPRD Kaltara saat ini tengah melakukan pembahasan mengenai Raperda tersebut, untuk menjadi produk hukum baru di Provinsi Kaltara.

“Raperda Pemberdayaan Desa ini tinggal menunggu harmonisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Kemendagri akan melihat, apakah layak atau tidak untuk dijadikan Perda,” terang Politisi Partai Gerindra ini, Selasa (17/1).

Dalam klausul Raperda Pemberdayaan Desa membahas beberapa hal. Diantaranya, Pemprov Kaltara terlibat dalam satu pembinaan dan pembiayaan. Jadi dengan adanya Perda itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan terbantu. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemekaran.

Menurutnya, selama ini informasi yang diterima dari Pemkab Bulungan. Anggaran yang tidak cukup untuk lakukan pemekaran Kecamatan Tanjung Selor menjadi kota. “Pemprov Kaltara mau membantu. Namun harus ada payung hukumnya. Apalagi, tugas yang diemban ke depan, dalam pembentukan Kota Tanjung Selor dan KBM (Kota Baru Mandiri). Hal itu tidak dapat berdiri sendiri,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Presidium Pembentukan DOB Tanjung Selor.

Meskipun banyak tantangan dan kritik, pihaknya tetap optimis bisa dilaksanakan dan payung hukum dapat disahkan. “Kita sangat teliti dan hati-hati. Sebab banyak poin yang perlu dibahas. Utamanya pembiayaan, pembinaan, batas wilayah dan sebagainya,” tuntasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru