Tuesday, 26 May, 2026

Rekomendasi Temuan BPK RI Pastikan Selesai Tepat Waktu

TANJUNG SELOR – Sudah dua pekan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Pemprov Kaltara pun masih berupaya menyelesaikan tindak lanjut tersebut.

Sejumlah temuan BPK RI yang dinilai tidak wajar, seperti pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perkim) Kaltara dibayarkan melebihi progres fisik di lapangan senilai Rp 2,71 miliar. Kemudian, terdapat potensi denda keterlambatan senilai Rp 1,69 miliar. Ada juga kekurangan volume tiga paket kerjaan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan dan DPUPR Perkim Kaltara senilai Rp 192,19 juta.

Bahkan ada juga, pelaksanaan dan pelaporan dana hibah tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22,37 miliar. Saldo penyertaan modal Pemprov Kaltara, pada PT Benuanta Kaltara Jaya (BKJ) senilai Rp 5,64 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. Terakhir, penyusunan laporan keuangan dan pendapatan belanja serta aset yang belum memadai.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, Pemprov Kaltara masih melakukan tindak lanjut atas sejumlah rekomendasi BPK RI. Bahkan, ia memastikan bisa diselesaikan tepat waktu.

“Rekomendasi BPK RI dipastikan bisa selesai ditindaklanjuti,” ungkapnya, Selasa (13/6).

Sebagai upaya untuk memicu semangat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menindaklanjuti rekomendasi. Maka ia akan memberikan award kepada OPD yang bisa menyelesaikan tepat waktu. Masih ada 10 OPD yang tengah menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI.

Ini dipastikan bisa selesai. Bahkan menurut dia, tidak ada hambatan sampai saat ini. Meski ia mengakui ada pelaporan yang harus diperbaiki.

“Untuk kelebihan bayar, saya juga minta agar bisa selesai dengan harus mengembalikan kelebihan bayar itu. Tidak ada masalah sejauh ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Provinsi (Setprov) Kaltara Suriansyah saat dikonfirmasi mengatakan, tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI dilakukan oleh OPD teknis terkait.

Rekomendasi dari BPK dalam waktu 60 hari diyakini bisa terkejar. Ia menjelaskan, setelah diterima, Inspektorat Kaltara langsung melakukan tindak lanjut. Kemudian, akan disiapkan administrasi kepada seluruh perangkat daerah, terkait catatan yang ditindaklanjuti.

Apalagi, Gubernur Kaltara sudah bersurat agar OPD teknis bisa segera menindaklanjutinya. “Nantinya akan dilakukan evaluasi dan dibahas bersama OPD terkait. Mana yang sulit atau tidak terkejar untuk ditindaklanjuti. Apa kendalanya harus dibahas lebih lanjut,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru