NUNUKAN – Seorang residivis berinisial SU yang merupakan warga Jalan Muhammad Hatta Nunukan Timur, harus kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Nunukan, Senin lalu (20/6).
Pria berusia 29 tahun itu diduga menjadi pelaku pencurian di rumah Dinas Bea Cukai Nunukan, Jalan Muhammad Hatta Nunukan Timur. “Dia (pelaku) melakukan aksi pencurian sejak Mei hingga Juni 2022 di perumahan Dinas Bea Cukai,” terang Kabag Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi, Selasa (22/6).
Dari aksinya, pelaku berhasil menggasak uang tunai total Rp 14 juta. Selain merupakan residivis kasus pencurian, SU juga pecandu judi online. Aksi yang sama pernah dilakukan SU pada tahun 2017 silam. Atas perbuatannya, pelaku diganjar kurungan selama 1,2 tahun di Lapas Kelas IIB Nunukan.
“Dulu dan sekarang sama saja kasusnya. Adapun uang hasil mencuri dihabiskan untuk bertaruh di judi online,” imbuhnya.
Pada Mei lalu, terjadi 2 kali pencurian uang tunai Rp 8.900.000 dan Rp 300.000, serta sekeping kartu ATM. Berikutnya pada Juni 2022, kembali terjadi kehilangan 1 unit handphone Xiaomi 9c dan uang tunai Rp 1 juta. Terakhir, pencurian kembali terjadi pada 19 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat itu, perbuatan pelaku terekam CCTV, sehingga tergambar secara visual. “Pelaku masuk ke dalam rumah dinas melalui kaca nako yang sudah dilepas. Lalu berupaya mencari barang berharga yang ada di dalamnya. Hal itu baru diketahui pada 19 Juni lalu, ketika ada pengecekan CCTV,” jelas Supriadi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, 1 buah kaca nako, 1 unit HP Vivo, HP Xiaomi, 1 buah jam tangan fosil dan seperangkat vapoor. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kn-2)


