Sunday, 26 April, 2026

Sabu 9,9 kg Nyaris Lolos

TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 9.988,22 gram atau hampir 10 kilogram (kg) digagalkan tim opsnal Satrenarkoba Polres Tarakan.

Awalnya polisi mendapat laporan masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Pangeran Aji Iskandar RT 17, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara, pada Rabu (12/7). Pria berinisial SL (43) diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan alat penghisap sabu. Dari pengembangan, SL mengakui telah menitipkan sabu kepada tersangka BR (40) di area pertambakan, Kabupaten Bulungan.

“Memang disembunyikan di daerah pertambakan dan dititipkan ke BR yang saat itu di daerah tambak,” ucap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar , Selasa (18/7).

Tim Opsnal pun menuju lokasi pertambakan Marungau, lalu mengamankan BR dan ditemukan satu bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya. Saat diinterogasi, BR mengaku menyimpan sisa sabu yang diselipkan di pohon nipah di sekitar pertambakan dengan kemasan teh Cina.

“Sabu ini dipecah-pecah ditaruh di beberapa pohon nipah. Dengan dalih untuk mengelabui petugas. Awalnya petugas hanya menemukan 4 kilogram atau 4 bungkus. Baru didapat lagi 6 bungkus. Totalnya ada 10 bungkus plastik bening dan memiliki berat 9.988,22 gram. Ada juga uang Rp 5 juta,” sebutnya.

Hasil pemeriksaan awal, sabu nantinya dikendalikan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial Mr X. Keberadaan Mr X hingga kini masih dilakukan penyelidikan. Diduga sabu tersebut berasal dari negara Malaysia.

“Mereka ini terlibatnya di peredaran, kami sebutnya pengedar. Mr X ini pemilik dan pengendali. Jadi ini sistemnya dropping ke tambak, kedua tersangka ini adalah penerimanya. Nanti kalau ada yang order, Mr X yang memberi tahu kedua tersangka ini,” ungkapnya.

Perwira melati dua itu menjelaskan, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebelumnya dengan meloloskan sabu dalam jumlah yang lebih banyak. Saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Tarakan. Dari digagalkannya peredaran narkotika ini, Kapolres menyebut setidaknya terdapat 49.941 jiwa yang selamat dari jeratan narkotika.

Selain mengamankan sabu, alat penghisap sabu dan sejumlah uang, satu buah jaket, dua buah tas selempang, satu buah plastik bening dan dua unit handphone. Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 142 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru