TANJUNG SELOR – Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, BUMN hingga karyawan swasta untuk memundurkan perjalanan balik pasca cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah.
Namun, hal tersebut tak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Kemarin (26/4) seluruh ASN sudah tampak kembali aktif bekerja. Bupati Bulungan Syarwani menegaskan, seluruh ASN pada hari pertama masuk kerja usai cuti diminta sudah mulai harus kembali bekerja.
“Walaupun ada instruksi dari Presiden untuk meminimalisirkan terjadinya kemacetan. Inikan sifatnya kondisional dan itu diberlakukan di Pulau jawa. Beda halnya di Bulungan, kita disini itu tidak ada masalah, sebab tidak terjadi kepadatan pada jalur darat bahkan sungai,” terang Syarwani, Rabu (26/4).
Menurut dia, cuti bersama selama 8 hari merupakan waktu yang panjang untuk semua ASN bisa berkumpul bersama keluarga dan berlibur. Dengan waktu yang panjang di momen habis masa libur, tentu semua ASN harus kembali aktif bekerja.
“Untuk ASN yang tak hadir pada hari pertama masuk kerja usai Lebaran, tentu ada sanksi. Baik itu teguran karena jadwal cuti bersama sudah diketahui dan nanti kewenangan ada di kepala dinas masing-masing,” tegasnya.
Selain sanksi teguran, untuk ASN yang tidak masuk kerja akan terkena pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Apalagi dengan kondisi Kaltara tidak ada mengalami kemacetan, sehingga tidak ad alasan tidak bisa kembali kerja usai libur Learan. (kn-2)


