Thursday, 23 April, 2026

Satpam Pergoki Aksi Pencurian

TANJUNG SELOR – Apes memang yang dialami pria berinisial AS, yang kepergok salah seorang satpam di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bulungan, pada Rabu lalu (9/3).

AS melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan, yang diamankan Satuan Resers Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan. Pada pukul 21.10 Wita, satpam melaporkan tindak pidana pencurian, di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bulungan, Jalan Meranti Tanjung Selor.

Bermula saat pelapor, sekira pukul 19.00 Wita dihubungi temannya. Telah terjadi pencurian box aki PJUTS (Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya). “Atas laporan itu, kami langsung menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku yang sebelumnya sudah diamankan pihak satpam instansi,” jelas Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini, Kamis (10/3).

Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan. Pasalnya, pelaku juga terlibat pencurian laptop yang terjadi pada 2 Maret lalu. Dengan lokasi pencurian yang sama. Tim berhasil menemukan barang bukti di lokasi persembunyian pelaku.

“Jadi barang buktinya satu buah besi dengan ukuran panjang 24 sentimeter warna putih abu-abu. Alat itu digunakan pelaku, untuk merusak atau mencongkel jendela Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Satu unit laptop merk ASUS warna silver seri A407F dan tiga box aki PJUTS,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut. Pelaku juga mengaku telah mencuri kipas angin di SMK 2 dan SD 05 di Jalan Meranti. Hasil penjualan dari barang yang dicuri digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru