TARAKAN – Temuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, hasil penelusuran transaksi yang dilakukan dari barang bukti yang disita. Ada satu mobil yang bukan atas nama HSB atau istrinya, melainkan atas nama orang lain.
Namun Ditreskrimsus tetap melakukan penyitaan. Karena diduga mobil ini merupakan hasil kejahatan dan diatasnamakan atau disamarkan menggunakan nama orang lain.
“Termasuk juga aset yang kami yakini dari proses pemeriksaan dan penyidikan. Dibeli dari hasil kejahatan, akan dilakukan penyitaan dan ikut kami kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terang Kapolda Kaltara Irjen Polda Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (22/7).
HSB saat ini menjadi tergugat dari tiga gugatan, terkait wanprestasi dan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Tarakan. Materi gugatan, HSB disebut tidak membayarkan uang sewa-menyewa untuk objek gugatan beberapa unit speedboat dan dump truk.
Objek gugatan ini diduga sudah menjadi barang bukti, untuk dua perkara yang saat ini menjadikan HSB sebagai tersangka. Jika salah satu barang bukti yang disita benar merupakan objek gugatan. Maka penyidik pun mempersilakan, sidang perdata tetap dilaksanakan.
“Sejak awal kan kami sudah mengatakan HSB ini belum kooperatif. Apakah kemudian HSB menciptakan dengan adanya gugatan dan sebagainya. Yang jelas dari kami form penyidikan terhadap barang yang kami yakini diduga kuat. Berarti ada minimal 2 alat bukti terkait proses pembelian,” tuturnya.
Jika penyidik sudah yakin barang bukti berkaitan atau merupakan hasil kejahatan, pihaknya akan tetap melakukan penyitaan. “Justru kami senang kalau ada gugatan. Jadi kami tahu siapa pemiliknya atau hubungannya apa. Kalau kemudian orang itu tersangkut dengan mekanisme atau pencucian uang, kami akan proses di perkara HSB,” tuturnya. (kn-2)


