Sunday, 19 April, 2026

Sepakati Rp 2,817 Triliun untuk KUA PPAS

TANJUNG SELOR – Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) disepakati Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltara, Senin (7/11), sebesar Rp 2,817 triliun.

Angka tersebut alami kenaikan dibandingkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2022 sebesar Rp 2,4 triliun. Wakil Ketua I DPRD Kaltara Andi Hamzah mengatakan, KUA PPAS yang disepakati merupakan gambaran APBD Tahun 2023 mendatang.

“Patut disyukuri, sebab angka itu lebih tinggi dibandingkan APBD Kaltara tahun 2022,” jelasnya, Senin (7/11).

Menurut dia, KUA PPAS merupakan acuan dalam menyusun rancangan APBD 2023. Selanjutnya, DPRD bersama Pemprov Kaltara akan melakukan pembahasan lebih lanjut hingga nantinya APBD Kaltara 2023 ditetapkan.

Ditempat yang sama, Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang yang juga menghadiri dan menandatangani kesepakatan KUA PPAS, akan menindaklanjuti kesepakatan itu. Pemprov Kaltara akan mengejar pembahasan KUA PPAS.

“Kita akan tindaklanjuti sesuai arahan dan aturan yang berlaku,” tuturnya.

KUA PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan Pemprov Kaltara. Yakni dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi perangkat daerah, sumber, dan penggunaan pembiayaan. Di mana, disertai dengan asumsi yang mendasarinya, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru