NUNUKAN – Seorang penjual sembako berinisial R diamankan Satreskoba Polres Nunukan, di Dermaga Aji Putri Nunukan Jalan Cik Ditiro RT 018 Nunukan Timur, Selasa lalu (1/2) sekitar pukul 13.00 Wita.
Pria berusia 42 tahun itu diamankan karena kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,5 gram. Pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat, yang memberitahu ada seorang laki-laki diduga memiliki narkoba. Laki-laki dimaksud bertolak dari Sebatik menuju Dermaga Aji Putri.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tepat pukul 13.00 Wita, personel Opsnal Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai baru tiba di Dermaga Tradisional Aji Putri.
“Pria itu langsung diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik transparan diduga berisi sabu,” terang Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Kamis (3/2).
Narkoba dibungkus menggunakan dua lembar potongan kertas warna putih, dan disimpan di celana dalam boxer yang dikenakan pelaku. “Dari pengakuan pelaku, membeli narkoba dari Bergosong Malaysia seharga Rp 2 juta. Dia membeli dari orang berinisial R juga, dan kita masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” bebernya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing, 3 bungkus sabu dengan berat bruto 3,5 gram, 2 lembar potongan kertas warna putih, 1 plastik kosong transparan, 1 lembar celana dalam boxer warna abu-abu, dan 1 unit handphone. Terhadap pelaku pun dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kn-2)


