TARAKAN – Saksi yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tarakan dihadirkan. Saat sidang perkara dugaan mark up fasilitas lahan Kelurahan Karang Rejo, dengan terdakwa mantan Wawali Tarakan KH, bersama rekannya HR dan SD.
Dua saksi tersebut sempat mengurusi pemberkasan hingga proses pencairan anggaran lahan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama menjelaskan, total ada 5 saksi hadir di Kejari Tarakan. Sementara Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Keterangan salah seorang saksi dari mantan Lurah, terkait pengadaan awal lahan. Mulai dari pengajuan proposal penambahan fasilitas untuk pembangunan gedung, untuk Karang Taruna, Perpustakaan dan PKK.
“Fakta persidangan. Dari Kelurahan memang ada rencana penambahan lahan. Sebelum usulan lahan itu, saksi yang Lurah Karang Rejo saat itu didatangi KH, mengatakan bisakah dibantu yang lahan disamping Kelurahan Karang Rejo dibebaskan. Saksi mengatakan bias. Tapi pihaknya hanya bisa mengajukan proposal,” tegasnya, Jumat (4/3).
Selanjutnya, KH memerintahkan ajudannya membawa dua sertifikat yang belum dibalik nama. Dari ajudan mengatakan, dua sertifikat ini dalam proses balik nama. Saksi kemudian membuat proposal pengajuan untuk pengadaan lahan ke Pemkot. Dari Kelurahan Karang Rejo sendiri.
Keterangan para saksi ini berkaitan ketiga terdakwa. Mulai dari KH yang berperan besar dalam proses pengajuan dan balik nama pemilik lahan. Kemudian SD sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). HR yang namanya digunakan seolah-olah sebagai pemilik lahan.
Pembayaran juga semua masuk ke rekening HR. Sesuai pemberkasan yang dilakukan berdasarkan HR sebagai pemilik lahan. Di persidangan juga diketahui, semua proses pengadaan, pemberkasan hingga pencairan sudah sesuai prosedur.
“Kami mau meruntut bagaimana awalnya sampai proses pencairan. Supaya memudahkan dan tidak loncat-loncat. Kalau dari keterangan saksi, semuanya ikut dan turut serta termasuk proses peninjauan. Cuma di awalnya saja yang KH berperan mengatur pergantian pemilik lahan hingga sebelumnya,” urainya.
Selain itu, diketahui HR bukan merupakan pemilik lahan sebenarnya. Melainkan proses pembayaran dilakukan KH kepada pemilik lahan sebelumnya. Sedangkan akta jual beli atas nama HR. Lahan ini sebelumnya merupakan milik Yayasan Panti Asuhan dan lahan kedua milik keluarga dari pemilik yayasan tersebut.
“Dari Pemkot membayar dua kali. Rp 2,9 miliar dua kali pencairan di dua tahun berbeda. Untuk dua lahan atas nama HR ini. Fakta persidangan, terkait pemberian nanti di sidang selanjutnya,” tutupnya. (kn-2)


