TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT) tahun 2010-2015 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 95.641.129.513, masih berlanjut.
Sidang dalam perkara 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (31/5) lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan terhadap PH terdakwa IB. Dalam perkara Tipikor tersebut menyeret terdakwa berinisial IB yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan KTT, sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Reza Palevi saat dikonfirmasi membenarkan, terhadap perkara dugaan Tipikor pembangunan turap di KTT sidangnya masih berlanjut. Bahkan, pihaknya mengakui mendapat tugas untuk lakukan pemanggilan terhadap saksi ahli yang berada di Jakarta.
“Saksi ahli nantinya akan memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda,” ujarnya, Jumat (1/6).
Pemeriksaan saksi ahli ini diagendakan saat sidang yang dijadwalkan pekan depan. Biasanya, menurut dia, pada keterangan saksi ahli ini yang akan ditanyakan perihal perkara Tipikor yang terjadi. “Misalnya ini berkaitan masalah konstruksi atau keuangan, maka saksi ahli yang dihadirkan pun sesuai persoalan itu,” tuturnya.
Keterangan yang dibutuhkan untuk menbuktikan adanya kerugian negara dari pengerjaan turap tersebut. Saat disinggung bakal menyeret tersangka baru. Reza mengatakan, pihaknya menunggu di fakta persidangan yang sedang berjalan.
“Kemungkinan ada tersangka lain. Tapi, kita tetap menunggu fakta persidangan dahulu. Jika ada bukti cukup dan dibebankan orang lain, bisa saja ada tersangka baru,” tegasnya.
Pasalnya, menurut dia, dalam persidangan itu semua berkembang, tidak ada yang ditutupi. Termasuk dari keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan saat sidang. “Jika memang terjadi kesalahan, maka tak menutup kemungkinan menyeret tersangka baru. Keterangan saksi ahli nanti juga akan diperluas dan tugas jaksa membuktikan di persidangan,” tutupnya. (*)


