TANJUNG SELOR – Sidang perkara dugaan ilegal mining yang terjadi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, yang menjerat Briptu HSB, dijadwalkan akan digelar pada Kamis (28/7) mendatang.
Pasalnya, berkas perkara HSB pun sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor Mifta Holis Nasution mengatakan, sidang perdana HSB sepenuhnya itu akan dilihat saat persidangan. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas. Terdakwa, ditanyakan identitasnya dan sudah menerima salinan surat dakwaan.
“Kemudian terdakwa ditanya pula, apakah dalam keadaan sehat. Termasuk akan didampingi Penasihat Hukum atau tidak. Dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Atas pembacaan surat dakwaan, Penasihat Hukum ditanya akan mengajukan eksepsi atau tidak,” terangnya, kemarin (24/7).
Jika nantinya terdakwa maupun penasihat hukum mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan dan sidang ditunda. Berkas perkara ilegal mining memang sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan kepada Pengadian Negeri Tanjung Selor.
Hal itupun dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulungan Alexius Brahma Tarigan. Penyerahan berkas perkara sudah dilaksanakan pada 19 Juli lalu. Biasanya pelaksanaan sidang digelar dua hingga tiga bulan ke depan. Untuk tahap awal pembacaan dakwaan. Kemudian, ada eksepsi (penolakan) dari penasihat hukum terdakwa.
Akan ada tanggapan dari JPU, kemudian putusan sela yang diambil atau dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Jika berlanjut maka proses persidangan untuk pembuktian. Agenda sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Kemudian, terdakwa bisa mengajukan saksi yang meringankan.
Ketika itu selesai, baru dilanjutkan dengan pembacan tuntutan. Jadi, isi tuntutan itu merupakan kesimpulan dari hasil dan fakta persidangan. “Ketika tuntutan sudah dibacakan, selanjutnya terdakwa biasanya mengajukan pledoi atau pembelaan,” ungkapnya.
Tahap sidang selanjutnya, pembacan putusan hakim. JPU maupun terdakwa, masih memiliki kewenangan untuk melakukan upaya hukum. Dilihat dari tahapan tersebut, maka proses persidangan akan memakan waktu lebih dari satu bulan. Adapun, para saksi yang rencana dihadirkan mengikuti sesuai dengan isi berkas perkara.
Nantinya, JPU akan menghadirkan 11saksi dalam persidangan ini. Sesuai dengan berkas perkara dan fakta persidangan. Untuk tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (kn-2)


