TARAKAN – Penyelundupan 7.376 butir pil obat-obatan terlarang digagalkan tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, pada 6 Januari 2024. Namun pelaku penyelundupan tidak berhasil diamankan polisi.
Polisi mendapat informasi, obat-obatan terlarang ini dikirimkan melalui jasa kirim dari Jakarta tujuan Kota Tarakan, sekitar pukul 02.00 Wita, pada 6 Januari 2024. Jasa pengiriman yang bersangkutan turut melakukan pengecekan dan membenarkan adanya pengiriman dan diperkirakan tiba di Tarakan sekitar pukul 16.00 Wita.
“Kami bersama BPOM dan pihak JNE Tarakan langsung membongkar barang tersebut. Isinya terdapat puluhan strip obat dan ribuan butir obat-obatan terlarang, yang diselundupkan dengan kardus minuman. Modusnya, pelaku mengirimkan dengan kardus minuman dan dua botol kosong di dalamnya, agar tak termonitor petugas,” jeas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gian Evla Tama, Senin (15/1).
Usai memastikan barang tersebut berupa obat terlarang, pihaknya mengembalikan ke jasa pengiriman. Tujuannya memancing pelaku yang akan mengambil barang haram tersebut. Namun pada 8 Januari 2024, obat keras tidak juga diambil pelaku.
Gian menegaskan, resi penerima barang tersebut di Jalan Lapangan, Selumit Pantai atau alamat fiktif. Namun pihaknya sempat menghubungi nomor handphone pengirim barang. Tapi pengirim barang tidak mengetahui adanya pengiriman barang tersebut.
“Kami coba melakukan penelusuran terhadap nama pengirim yang dimungkinkan mengirim barang serupa, dalam kurun beberapa waktu terakhir. Namun, nihil. Akhirnya tanggal 8 Januari kami bawa ke Polres barang buktinya. Kami langsung mendetailkan berapa banyak yang masuk. Kami sudah tracking data pengiriman barang melalui JNE. Tapi dalam beberapa waktu atau tahun terakhir, tidak ada pengiriman obat-obatan ini,” ungkapnya.
Sampai saat ini, pihaknya masih memburu pelaku penyelundupan. Ia juga menduga, informasi penyelundupan yang digagalkan polisi telah sampai ke pelaku. Total 7.376 butir obat keras yang diamankan ini dengan merk Tramadol, Hexymer dan PCC (Paracetamol, Cafein dan Corisoprodol).
Keseluruhan obat-obatan ini telah dilakukan tes laboratorium milik BPOM Samarinda. Hasilnya, merk PCC termasuk ke dalam narkotika golongan I, Hexymer masuk ke dalam narkotika golongan IV dan Tramadol yang dapat digolongkan narkotika. Efek samping dari mengonsumsi obat-obatan ini membuat halusinasi. Dengan catatan obat yang dikonsumsi dalam jumlah banyak.
“Kami berharap masyarakat agar bisa bekerjasama, untuk memberantas narkotika dengan jenis obat-obatan. Berterima kasih juga ke masyarakat atas informasinya. Kita mengharapkan kerja sama terus, agar Tarakan bersih dari narkotika,” pesannya.
Dalam kasus obat-obatan terlarang, bagi siapapun yang sengaja menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi atau memproduksi bisa dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (kn-2)


