TARAKAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltara berencana akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) pada Februari mendatang.
Ketua KONI Kaltara Muhammad Nasir mengatakan, saat ini persiapan untuk Musorprov sudah dilakukan. Diantaranya, membentuk Steering Committee (SC), Organizing Committee (OC) dan tim penjaringan. “Rencananya pembentukan SC, OC dan tim penjaringan akan dilakukan pada minggu kedua Januari,” tegasnya, Rabu (4/1).
Saat ini, Surat Kepengurusan (SK) KONI Kaltara yang berakhir pada Desember 2022 lalu, sudah diperpanjang KONI Pusat hingga Maret 2023. Maka dari itu, pihaknya harus melaksanakan Musorprov sebelum SK KONI Kaltara masa berlakunya habis. “Kalau tidak ada Porprov, mungkin di Januari ini kita sudah melaksanakan Musorprov. Saya maunya Feburari bisa melaksanakan. Karena lebih cepat lebih bagus,” harapnya.
Sebelum Musorprov, KONI akan melakukan rapat pleno untuk pembentukan SC, OC dan tim penjaringan. Namun belum bisa memastikan lokasi pelaksanaan Musorprov. Disinggung soal pencalonan kembali sebagai Ketua KONI Kaltara, dia menyatakan siap maju kembali jika mendapat dukungan dari pengurus provinsi cabang olahraga. “Karena ini organisasi dan siapa pun boleh maju asal memenuhi persyaratan. Saya kalau ada dukungan, Bismillah akan maju,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I KONI Kaltara Wiyono Adhie menambahkan, persyaratan untuk menjadi Ketua KONI nantinya akan bergantung dengan Peraturan Organisasi (PO) penjaringan. Pastinya akan merujuk ke AD/ART KONI.
“Tapi lebih spesifik kebijakan setempat. Contoh tim penjaringan membuat kebijakan yang kelihatannya agak aneh. Itu bisa saja terjadi. Nanti kuncinya ada di tim penjaringan,” ungkapnya.
PO penjaringan calon Ketua KONI nantinya akan dibuatkan SK. Namun semua PO tersebut bisa diberlakukan, jika dibagikan di seluruh pelaku olahraga. Dari situ maka bisa saja ada penolakan terhadap PO yang dibuat oleh tim penjaringan. Terhadap kriteria calon Ketua KONI.
“Di AD/ART KONI tak ada satu klausul pun yang menyatakan harus menyetorkan uang dan uang itu diperuntukkan organisasi. Aturan itu tak ada. Tapi kebijakan itu dilakukan untuk membuktikan calon ada keseriusan. Menang kalah, uang itu untuk organisasi,” imbuhnya. (kn-2)


