Sunday, 21 June, 2026

SOA Penumpang Kewenangan Disperindagkop dan UKM

TANJUNG SELOR – Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang mulai terlaksana. SOA Penumpang menjadi kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara.

Alokasi anggaran untuk SOA Penumpang Rp 8,9 miliar, telah disetujui. Jika melihat kemampuan anggaran Pemprov Kaltara dan waktu yang tersisa 3 bulan. Anggaran yang dialokasikan tersebut sudah mencukupi.

“Kita sesuaikan anggarannya,” ucap Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara Hasriyani, Senin (3/10). Ke depan, pihaknya akan melakukan lelang untuk tahun anggaran 2023.

Di mana anggarannya sudah disiapkan dan mekanisme telah disusun. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub), estimasi waktu kurang lebih 3 bulan, masih bisa dilaksanakan.

“Kebanyakan penerbangan itu saat Natal dan Tahun Baru. Itu yang nantinya akan banyak. Jadi kita lakukan penyesuaian anggaran dengan waktu. Menyesuaikan penerbangan, biasanya momen Natal itu banyak,” tuturnya.

Menurut dia, tidak semua pesawat yang memiliki jangkauan ke titik-titik SOA. Hanya beberapa pesawat jenis perintis saja. Titik penerbangan di Kabupaten Nunukan dan Malinau. Meski tak disebut secara detail titik lokasi, namun usulan langsung dari dua kabupaten tersebut. Tidak berubah dari yang pernah dilaksanakan oleh Dishub Kaltara.

Alokasi di perairan sebesar Rp 500 juta, dengan estimasi yang sama. Anggaran Rp 7,3 miliar untuk penerbangan, tidak termasuk Rp 500 juta untuk jalur air. Sebab anggaran yang berada di Disihub. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru