Sunday, 12 April, 2026

Soal Permurnian Lahan Belum Ada Keputusan

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga terdampak pemurnian lahan di Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor.

Mengingat, lahan tersebut diklaim milik Kodim 0903/Bulungan. Dalam RDP tersebut pun dihadiri perwakilan Kodim 0903/Bulungan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Saat RPD, masing-masing perwakilan sudah menyampaikan data. Namun, DPRD Bulungan belum bisa mengambil keputusan berkaitan persoalan tersebut. “Saya mendapatkan informasi dari pihak TNI. Sebelum dilakukan pemurnian sudah negosiasi bersama dengan masyarakat setempat,” terang Ketua DPRD Bulungan Kilat.

Usai terlaksana RDP ini, DPRD akan melayangkan surat ke Pemkab Bulungan dalam waktu dekat. Untuk mempercepat proses lebih lanjut. “Kita bukan pengambil keputusan. Kita hanya mendengarkan aspirasi masyarakat, kemudian diteruskan ke pemda,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Asisten I Setkab Bulungan Jamaluddin Saleh mengaku belum bisa mengambil keputusan dengan persoalan ini. Karena harus disampaikan kepada kepala daerah lebih dahulu.

“Hasil RDP ini, kita teruskan ke Bupati. Dari situ akan dilihat, keputusan atau solusinya,” kata dia.

Ditemui secara terpisah, Kasdim 0903/Bulungan Letkol Inf Agus Sulistiyo menyatakan, pemurnian yang dilakukan sudah clear and clean. Pemurnian itu, berdasarkan komando pimpinan saat lakukan di lapangan. “Pemurnian kita lakukan untuk mengamankan aset eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang,” tukasnya.

Mengenai harapan masyarakat, supaya ada kelonggaran bagi yang bermukim di belakang area eks Kipan D Yonif R 613/Rja Gunung Seriang. Menurut dia, hal itu bakal dijadikan bahan pertimbangan.

“Lahan itu memang milik TNI. Alur historisnya panjang dan kita tidak mungkin lakukan pemurnian tanpa ada dasar yang jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Hukum Pemuda Dayak Kaltara (PDK) Theodorus Gunatur Emmanoel Bartho memastikan akan menempuh upaya hukum berdasarkan data yang dimiliki.

Namun, hal tersebut belum didaftarkan ke pengadilan. Pihaknya tetap pada keinginan menunggu keputusan lewat RDP. “Kita pastinya tempuh jalur hukum, tapi masih menunggu hasil RDP hari ini (kemarin, Red),” ujarnya.

Gugatan akan mulai dipersiapkan dalam dua pekan ke depan. Apalagi, sejauh ini tidak ada komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kata dia, kunci permasalahan ini ada di bupati. Jika Bupati berani mengambil keputusan, masalah ini akan selesai. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru