TARAKAN – Kesal karena uangnya tak kunjung dikembalikan, pria berinisial MA nekat menganiaya rekannya menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau.
Aksi penganiayaan diketahui terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Selumit Pantai, Tarakan Tengah, sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (9/10) pekan lalu. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, awalnya korban dan tersangka bertemu di TKP. Dengan maksud, tersangka menagih utang Rp 40 ribu yang dipinjam korban pada Agustus 2023.
Namun saat itu korban juga tak memiliki sejumlah uang. “Korban alasan masih mencari uang. Setelah itu MA mengeluarkan sajam berupa badik dan menyerang korban hingga jatuh. Korban sempat melarikan diri, namun mendapat luka cukup parah pada tangan sebelah kanan,” ujarnya, Minggu (15/10).
Korban saat itu berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke pihak kepolisian. Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian mengamankan tersangka di sekitar TKP, 30 menit setelah aksi penganiayaan.
Hasil pemeriksaan, MA mengaku sempat dianiaya oleh korban. Saat MA menagih utang. Merasa terdesak, MA mengeluarkan badik yang disimpan dipinggangnya. Korban saat itu sempat lari, namun pria berusia 21 tahun itu sempat menusuk tangan sebelah kanan korban.
“Badik ini dirakit sendiri oleh tersangka dan selalu dibawa. Antara korban dan tersangka ini berteman,” jelasnya.
Pengakuan MA, uangnya digunakan korban untuk membayar utang. Selanjutnya MA menagih terus utang korban sebanyak 4 kali. Sehingga tersangka sudah muak dengan janji palsu korban.
MA diketahui belum lama bebas dari penjara, karena terlibat kasus pencurian di Balikpapan. Kesehariannya, tersangka bekerja sebagai juru parkir dan tinggal tidak jauh dari TKP.
“Kondisi korban mendapat lima jahitan di tangannya dan mendapat rawat jalan. MA kami sangkakan Pasal 351 KUHPidana dan pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” ungkapnya. (kn-2)


