TANJUNG SELOR – Pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah, disambut baik para ASN. Pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada Desember 2021 hingga Februari 2022 sudah bisa dicairkan.
Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyetujui pencairan TPP. Selanjutnya, daerah yang memiliki kebijakan untuk menindaklanjuti. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, TPP yang menjadi kebijakan kepala daerah, berdasarkan persetujuan dari Kemendagri akan dicairkan.
Namun untuk besaran TPP tersebut, pihaknya akan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Tak ada penurunan. Mungkin jika ada kenaikan, tentu tidak besar. Karena disesuaikan dengan keuangan kita,” jelas Suriansyah, Kamis (10/3).
Setelah disetujui Kemendagri, selanjutnya Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, membuat Surat Keputusan (SK) pencairan TPP dan telah ditandatangani. “SK sudah ditandatangani Gubernur. Biasanya di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing mencairkan,” imbuhnya.
Tiap OPD di lingkup Pemprov Kaltara, sudah bisa melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi Setprov Kaltara dan Badan Kauangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait pencairan TPP. “Mudahan semua OPD sudah bisa mencairkan bulan ini. Agar ASN bisa memanfaatkan TPP itu,” harapnya.
Menurut Suriansyah, permohonan persetujuan TPP dari pemerintah daerah yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri. Dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah serta tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri.
“Persetujuan oleh Kemendagri diperlukan karena belum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur tentang TPP. Adapun Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan dokumen lainnya,” tutup Suriansyah. (kn-2)


