TARAKAN – Wacana melegalkan ganja untuk kepentingan medis digulirkan dan saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski dilibatkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah mengeluarkan sikap terhadap isu legalisasi ganja medis ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN Provinsi Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, sejak awal BNN konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Bahwa narkotika golongan I tak dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya, belum lama ini.
Dalam hukum internasional, sesuai UN Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961 dan pada hasil pertemuan Comision on Narcotic Drugs (CND) tahun 2020 disepakati. Ganja diturunkan dari schedule IV atau klasifikasi sangat berbahaya ke schedule I atau klasifikasi berbahaya.
Namun, international convention masih mengawasi secara ketat, dan pasal 39 konvensi tersebut mengakui kedaulatan negara. Dalam menerapkan aturan sesuai pertimbangan masing-masing negara. Apabila sebuah zat dipandang masih sangat berbahaya.
“Kalau dalam hukum nasional, berdasarkan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 8 ayat (1) secara tegas membatasi narkotika jenis ganja yang termasuk golongan 1. Tanaman bukan tanaman, tak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Kecuali untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya.
Sedangkan pasal 8 ayat (2) menyatakan, penggunaan narkotika golongan I dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Masih banyak lagi kajian hukumnya. Kalau secara medis, harus didasari hasil riset yang mendukung kebermanfaatan ganja. Maupun indikasi klinis tertentu yang dilakukan pada masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan hasil penelitian yang dilaksanakan di luar negeri. Menunjukkan penggunaan ganja medis hanya efektif sebagai obat tambahan, pada kasus epilepsi tipe tertentu. Namun, sebenarnya terbukti tidak lebih unggul dari obat-obatan yang selama ini ada. Seperti salah satu obat epilepsi yaitu clobazam.
Bahkan jika ganja disebut dapat menghasilkan devisa negara masih perlu dipertanyakan. Terlebih lagi, sediaan obat yang sudah beredar di luar negeri dan diklaim sebagai ganja medis. Merupakan ganja sintetis yang tidak berasal dari tanaman. Berarti tidak ada jaminan petani ganja akan makmur atau bisa menjadi devisa negara.
“Ada kemungkinan kita kalah bersaing dengan yang sudah jadi. Di luar negeri sudah ada dan menggunakan bahan lain, tapi kita baru mulai memproduk,” imbuhnya.
Selain itu, bisa mengakibatkan efek samping seperti gangguan hati, penurunan kesadaran, mual muntah hebat, diare. Ada juga gangguan memori dan halusinasi. Tidak direkomendasikan untuk penggunaan jangka panjang.
Data di tahun 2020-Juni 2022, luas lahan ganja yang dimusnahkan mencapai 174 hektare dan ganja yang disita 157,77 ton. Jumlah terbanyak berada di wilayah Sumatera.
“Masih panjang lagi perjalanannya sampai disetujui. Tapi kan sebenarnya apakah mungkin. Kan rencana untuk melegalkan itu urusan negara. Kami menjalankan perintah Undang-Undang,” katanya. (kn-2)


